Dua Pejabat Eksekutif PT Antam Diperiksa Terkait Dugaan Skandal Korupsi Pengelolaan Emas

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi pengelolaan Emas di PT Antam.

Kali ini memeriksa dua pejabat eksekutif di PT. Antam (Aneka Tambang, yakni JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai, dan ML (Finance Manager Periode Tahun 2010 – 20111) dan Swasta atas nama BW serta DI (Pihak PT Duta Tour Jumantar).

Keduanya masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam skandal kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada perkara dugaan rekayasa jual-beli emas dengan Antam.

Meski demikian, Kapuspenkum Ketut Sumedana tidak secara spesifik menjelaskan atas pemeriksaan kembali dua pejabat eksekutif Antam dan Dua Swasta itu, karena telah diperoleh alat bukti yang berujung penetapan tersangka beberapa waktu ke depan ?

Dia hanya mengatakan, pemeriksaan ini guna memperkuat dan melengkapi pemberkasan perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

“Langkah tersebut bagian membuat terang tindak pidana (guna menetapkan tersangka-red) kasus tersebut,” ujar Ketut sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024), di Jakarta.

Pada Jumat (26/1) lalu, penyidik juga telah memeriksa saksi YP (Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, serta DT (Direktur PT. Jardintraco).

Seperti diketahui, kuatnya dugaan penetapan tersangka menyusul selesainya masa tugas Satgas Emas bentukan Kantor Menko Polhukam soal transaksi mencurigakan terkait impor emas sebesar Rp 189 triliun. Dan sudah ada 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram yang telah disita dari sejumlah tempat oleh penyidik Pidsus Kejagung.

Sejak disidik 10 Mei lalu, sejumlah pejabat eksekutif Antam berserta Pejabat Bea dan Cukai (BC) pada Kantor Soekarno Hatta (Soetta) dan Ditjen BC dan Importir PT. IGS dan PT. UBS telah diperiksa.

Bahkan, Kantor IGS (Indah Golden Signature), UBS (Untung Bersama Sejahtera) di Jalan Genteng dan Tambaksari Surabaya dan lainnya bahkan telah digeledah dan disita sejumlah alat bukti.

Selain itu Drektur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan sudah 4 kali diperiksa, yakni pada Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9) lalu.

Lainnya Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam Tahun 2017) pada Selasa (8/8).

Dari Ditjen BC, yaitu Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Gerbong Kantor BC Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).

Dari perusahaan tambang emas, antara lain PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara.

Perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.

Serta, PT. Antam terkait tabang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Kapuspenkum mengungkapkan, bahwa kasus skandal emas ini terkait trading ekspor maupun impor oleh beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerjasama trading) menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.

Hal lain, mulai pemurnian emas PT. Antam 2015 – 2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, dugaan PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Serta, dugaan Perusahaan KK dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.Oisa