Persaudaraan ’98 Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans pada 2012

by
Ketua Umum Persaudaraan 98 Wahab Talaohu (foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Persaudaraan ’98, mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012, dengan nilai mencapai Rp17,6 Miliar. Diketahui saat itu, Kemenakertrans di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.

“Persaudaraan ’98 mendukung upaya KPK mengusut tuntas kasus korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012, demi perlindungan dan meningkatkan harkat dan martabat para pahlawan devisa Indonesia,” kata Ketua Umum Persaudaraan ’98, Wahab kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Wahab mengatakan bahwa Muhaimin disebut sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, proyek itu dilaksanakan oleh Kemenakertrans disaat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2012.

“Berdasarkan hasil audit BPK, telah disimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Baik dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang seluruhnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 Miliar,” bebernya lagi.

Hasil audit itu, menurut Wahab, telah diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango untuk segera ditindaklanjuti. Dan bahkan, pada awal September 2023, KPK telah menetapkan dua tersangka dimana salah satu diantaranya juga punya latar belakang yang berkaitan dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali, dan Reyna Usman Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia,” ucapnya.

Adapun, desakan Wahab kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena berdampak pada tingginya kasus yang dialami TKI selama tahun 2012. Dimana, banyak TKI yang berjuang sendiri dengan perlindungan sangat minim dari Kemenaker.

Berdasarkan laporan Women’s Solidarity for Human Rights, ada kenaikan kasus kekerasan pada TKI Perempuan di Wilayah Asean sangat signifikan dimana pada tahun 2010 sebanyak 4.532 kasus dan meningkat menjadi 6.364 kasus pada 2012.

“Selama 2012 tercatat ada 6.364 kasus TKI bermasalah. Jumlah itu tersebar di Taiwan dengan 2.652 kasus, Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea 4 kasus, dan Jepang 1 kasus,” tuturnya.

Wahab menjelaskan, para TKI perempuan sangat rentan terkena kasus kekerasan seperti penahanan, penyekapan, perdagangan orang, penyiksaan majikan, pemotongan atau penghentian pembayaran gaji dan kekerasan psikologis seperti hinaan, bentakan dan makian, kekerasan seksual, hingga jeratan hukum tanpa pembelaan.

“Peningkatan ini punya korelasi langsung dengan anggaran yang dikorupsi di kemenaker sehingga abai, lalai dan tidak memenuhi tanggung jawab untuk melindungi para pahlawan devisa,” pungkasnya. (Jim)