Dirjen PP Libatkan ICJR Teken Kerjasama Penyesuaian Legislasi Pidana

by
by
Dirjen PP Kemenkumham, Prof Dr Asep Mulyana (kedua dari kiri) saat melakukan penandatanganan MoU tersebut. (Foto: isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan penandatanganan MoU dengan perkumpulan masyarakat pembaharuan peradilan pidana Institute for Criminal Justice Refromasi (ICJR), Rabu (24/1/24).di Jakarta.

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut diteken langsung oleh Dirjen PP Kemenkumham Prof Dr Asep Mulyana dan Peneliti ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu dan didukung oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, terkait penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara.

Dalam sambutannya Dirjen PP, Prof Dr Asep Mulyana memandang pentingnya kerjasama penyesuaian legislasi pidana dan anti pidana non penjara, karena sejalan dengan politik perundang-undangan di Indonesia saat ini.

“Yang mana di Indonesia telah melakukan pembaharuan hukum pidana dengan terbitmya undang-undang nomor satu tahun 2023 KUHP dan beberapa ketentuan hukum pidana lain yang mulai menggeser dari paradigma pemidanaan kepada rehabilitatif,” ujar Prof Dr Asep Mulyana.

Termasuk, lanjutnya, Undang-undang narkotika, Undang-undang tentang tindak pidana penghapusan kekerasan seksual serta undang-undang lainnya.

“Oleh sebab itu MoU ini juga menyisir berbagai peraturan daerah (perda) sejak 1998 hingga 2023. Untuk kita akan evaluasi tentang perda yang selama ini kami melihat aepintas nampaknya berbeda-beda,” jelasnya.

Baik dalam perumusan sanksi dan perumusan ketentuan pidananya akan dilihat dalam kerjasama ini dan diselaraskan perdadengan yang lainnya.

“Dalam program ini juga nantinya akan ada pertukaran kunjungan di berbagai daerah. Dan kami juga akan diajak ke Beland untuk melihat praktik baik terutama tentang bagaimana penyelenggaraan pidana alternatif pidana narkotika,” kata Prof Asep yang juga pernah menjabat Kajati Jawa Barat ini.

Dengan penerapan hukum pidana di negeri Belanda, Asep berharap sebagai base marking (tolak ukur) untuk disusun dalam rancangan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam pelaksanaan KUHP.

“Ini juga sebagai salah satu tekad kami Dirjen PP, untuk menwujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas menuju Indonesia emas,” pungkasnya. Oisa