Bawaslu Depok Tertibkan APK Sepanjang Jalan Raya Margonda

by
Satpol PP menertibkan APK di Jalan Raya Margonda (foto: rk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Polres dan Satpol PP Kota Depok, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), di sepanjang Jalan Raya Margonda, lantaran dinilai menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Depok Fathul Arif mengatakan, penertiban APK hari ini merupakan kedua kalinya, dilakukan bersama tim gabungan.

“Hari ini, kami menertibkan APK disepanjang Jalan Raya Margonda,” jelasnya, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu Kota Depok, tukasnya, berharap para Caleg dan pengurus partai politik, tidak melakukan lagi pelanggaran pemasangan APK, ditempat yang sudah dilarang.

“Kami menertibkan APK yang membahayakan dan APK yang dipasang di Jalan Margonda, karena melanggar aturan kampanye,” ujar Fathul.

Terkait bendera partai politik, urainya, tidak ditertibkan lantaran bendera itu bukan alat kampanye.

Namun, lanjutnya, jika bendera Parpol ada nama calon anggota legislatif, tentu pihaknya tertibkan.

“Bendera partai itu masuk dalam kategori bukan APK, kecuali bendera yang ada namanya, nama calegnya. Tentu, itu tetap kita tertibkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin ketika di hubungi melalui telpon mengatakan, Satpol PP membantu Bawaslu Depok, melaksanakan kegiatan pencopotan APK Caleg, yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Margonda.

“APK yang dicopot tim gabungan, adalah yang berada di median jalan dan terpasang di pohon-pohon yang di paku,” terangnya.

Thamrin menyampaikan, ada tiga ruas jalan yang dilarang pasang alat peraga kampanye. Ketiga jalan itu yaitu, Jalan Raya Margonda, Juanda dan Arif Rahman Hakim (ARH).

“Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasang APK, hal ini berdasarkan peraturan KPU Depok,” tegasnya.

Sebelum APK tersebut ditertibkan, Bawaslu Kota Depok telah melakukan pemberitahuan kepada semua pengurus partai politik di Kota Depok.

Pemberitahuan itu, terkait permintaan agar Parpol mencopot sendiri, APK mereka yang dipasang pada tempat yang dilarang.

“Sudah dilakukan pemberitahuan oleh Bawaslu ke pengurus partai.
Surat itu dikeluarkan oleh Bawaslu Depok sebelum penertiban. Hari ini Rabu, SatPol PP Depok mendampingi Bawaslu untuk pelaksanaan penertiban APK,” tuturnya.

Thamrin menambahkan, tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, DLHK dan Dishub Kota Depok.

Lalu tambahnya, Satpol PP Kota Depok akan bergerak di seluruh titik, pada tanggal 11 Februari 2024 pada masa tenang Pemilu.

“Kami sekarang ini mengikuti arahan Bawaslu. Kita juga akan melakukan penertiban secara serentak, di tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. APK yang masih menempel di jalan umum kita copot,” pungkasnya. (Rki)