Kungker Komite IV DPD RI Dalam Rangka Pengawasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025

by
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kunker dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, MAKASSAR – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kunker dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Andi Muhammad Arsjad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hasil evaluasi RPJPN 2005-2025 merupakan referensi utama dalam menyusun dokumen RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Pemprov Sulsel 2025-2045.

Beberapa hasil evaluasi RPJPD Pemprov Sulsel 2005-2025 antara lain perlunya pemerataan konektivitas antar wilayah terhadap pusat-pusat ekonomi, peningkatan inklusivitas pembangunan, perlindungan sektor ekonomi informal, pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta pemberdayaan pelaku UMKM dan tenaga kerja.

“Kami berharap mendapatkan masukan agar RPJPD Pemprov Sulsel 2025-2045 dapat lebih sempurna sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkapnya.

Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Senator DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan RPJPN selama ini seharusnya telah memberikan kepada daerah arah yang terukur dalam pelaksanaan pembangunan daerahnya sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Dalam hal ini, UU RPJPN memuat sembilan arah kebijakan pembangunan nasional, di antaranya sosial budaya dan kehidupan beragama; ekonomi; IPTEK; sarana dan prasarana; politik; Pertahanan dan Keamanan; Hukum dan aparatur; Wilayah dan tata ruang; dan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan. Oleh karena itu,

“Mengingat RPJPN Tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka Komite IV memandang perlu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan RPJPN yang tentu berkaitan dengan RPJPD Sualwesi Selatan, guna melakukan evaluasi dan dasar dalam penyusunan RPJPN Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas,” lanjut Amang.

Plh Bappelitbangda Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, menyatakan bahwa evaluasi RPJPN 2005-2025 penting untuk menjadi catatan.

“RPJPN 2005-2025 hanya memberi arahan umum terkait prioritas kebijakan pada setiap tahapan 5 tahunan Pembangunan dan tidak memberi indikator kinerja kuatitatif sehingga daerah tidak bisa menurunkannya secara kuantitatif, ” tuturnya memberi contoh catatan atas RPJPN 2005-2025.

Di samping itu, ia melanjutkan, RPJPD Sulsel Tahun 2005-2025 telah direalisasikan melalui RPJMD setiap periode dengan konsistensi dan capaian indikator kinerja yang cukup baik yang ditandai dengan hasil evaluasi RPJPD Sulsel yang menunjukkan bahwa sebagian besar target kinerja tercapai.

Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengatakan bahwa RPJPN 2005-2025 secara teoretik sudah bagus. Namun, menurutnya, dalam implementasinya masih bias.

Beberapa sorotan isu, menurut Jayadi, pada RPJPN adalah terkait visi-misi kepala daerah yang kadang tidak sesuai dengan RPJPN dan parpol pengusung yang berbeda antara di daerah dengan di tingkat nasional.

Beliau juga memberi catatan terkait hilirisasi bahwa terlalu bermain-main seakan-akan di hulu sudah bagus.

Kemudian, catatan terkait otonomi daerah, kata Jayadi, justru yang terkesan terjadi adalah resentralisasi.

Amirul Tamim, Senator dari Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan sejumlah catatan dari berbagai aspek, misalnya aspek pendidikan, kemaritiman, dan pangan. Terkait dengan aspek pangan, Amirul menyampaikan,

“kita negara agraris, tetapi kita belum bisa swasembada. Selain itu, terkait dengan kemaritiman, nilai tukar nelayan (NTN) Sulawesi Selatan meningkat sehingga minat menjadi nelayan meningkat. Hal itu berbanding terbalik dengan implementasi di beberapa tempat lainnya,” katanya.

Elviana, Anggota DPD RI dari Provinsi Jambi, menyoroti permasalahan dana desa yang pada awalnya sangat baik karena mendorong otonomi desa, namun belakangan mulai muncul sejumlah masalah. Elviana memberi contoh,

“Pemerintah memberi patokan-patokan yang luar biasa sehingga desa tidak bisa bergerak leluasa mengelola dana desa” katanya.

Bahkan, tambahnya, pemerintah pusat juga menitipkan kepentingan pusat pada dana desa, misalnya soal pengentasan stunting.

Maya Rumantir, Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan, menyampaikan perhatiannya pada target lima tahun di Pemprov Sulsel yang belum tercapai.

Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk tetap menyelesaikan target RPJPN.

Selain itu, Maya juga menyoroti masalah stunting yang menurutnya adalah masalah yang serius. “Masalah stunting dan kemiskinan di Sulsel menjadi perhatian di beberapa daerah,” jelasnya.

“Perencanaan yang baik merupakan kunci keberhasilan pembangunan,” tutupnya.

Kunjungan kerja tersebut ditutup oleh Ketua Komite IV DPD RI, Amang Syafrudin, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Sudah sampai di penghujung waktu. Masukan sudah cukup banyak.” tutupnya. (Kds)