Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Patuh Pemasangan APK

by
Ilustrasi (istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Alat peraga kampanye atau APK di Ibukota Jakarta memang terlihat semakin semrawut karena hampir seluruh tempat dan sudut ditempeli spanduk, dan baliho masing-masing calon anggota legislatif (caleg) , baik untuk DPR RI maupun DPRD , termasuk milik capres dan cawapres. Bahkan, bendera setiap parpol juga nampak memeriahkan jalan- jalan di ibukota. Spanduk, baliho dan bendera itu terdiri ukuran kecil, sedang dan berukuran besar.

Pemandangan demikian rupanya mengusik keindahan kota selama masa kampanye yang masih akan berlangsung hingga tanggal 12 Februari 2024. Bahkan ada baliho salah seorang caleg yang jatuh hingga menimpa warga di Jakarta Pusat yang sedang melintas.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghimbau peserta pemilu tidak memasang APK di beberapa zona terlarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKi Jakarta Benny Sabdo menjelaskan , zona larangan pemasangan APK telah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk keamanan masyarakat.

“Bawaslu DKI menghimbau kepada peserta pemilu agar patuh , tidak memasang APK di zona-zona terlarang,”kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu(13/1/2024).

Kata dia, kampanye semestinya mencerahkan , bukan justru membahayakan pengguna jalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Benny menjelaskan lagi, peserta pemilu memiliki kewajiban menertibkan APK sendiri berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Peserta pemilu sendiri mestinya memberikan pendidikan politik yang benar,”imbuhnya.
Ada pun zona terlarang pemasangan APK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 yang ditanda tangani 24 November 2023.

Dalam SK KPU itu, KPU DKI melarang peserta pemilu untuk memasang APK di tempat ibadah , rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik pemerintah Provinsi DKI , fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Pagar pemisah jalan , jembatan penyebrangan, halte , terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik dan area jalan tol juga harus bersih dari alat peraga kampanye.

Selain., itu , KPU DKI Jakarta juga meminta peserta pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang APK.

Dari pantauan beritabuana.co, hampir semua APK yang ada justru tidak mematuhi SK tersebut. Bahkan, sejumlah spanduk dan baliho sudah rusak atau patah dibiarkan begitu saja sehingga merusak pemandangan. (Asim)