Kubu Paslon Nomor Urut 3 Tegas, Deklarasi Satpol PP Garut Melanggar Netralitas

by
Deputi idang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dukungan anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membuat suhu politik memanas. Keadaan bertambah panas setelah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membuat pernyataan yang seolah membenarkan dukungan Satpol PP tersebut.

Saat ini, video berisi dukungan Satpol PP tersebut ramai dibicarakan dan viral di media sosial. Dalam video itu tampak sekitar 10 orang anggota satpol PP yang berseragam lengkap menyebut Indonesian membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran. Dalam video itu disebut , mereka adalah forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi dukungan itu, Kepala KSP Moeldoko menyatakan satpol PP merupakan institusi yang belum mendapat posisi jelas dalam pemerintahan sehingga tak masalah anggota satpol PP menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Kepada wartawan Rabu(3/1/2024), Moeldoko mengatakan tidak ada pelanggaran dari satpol PP yang yang memberi dukungan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka. Satpol PP sebut dia sebuah organisasi yang belum terakui secara baik , belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN . Sehingga menurut Moeldoko, wajar saja mereka itu menyampaikan dukungan kepada siapa pun , dan kebetulan ada salah satu calon yang disebut Satpol PP itu disampaikan dalam video.

Di pihak lain, kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo- Mahfud MD menilai deklarasi dukungan Satpol PP Garut itu melanggar netralitas aparat.

Seperti disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Moeldoko yang menyatakan tidak ada pelanggaran.

“Buat kita itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan, Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka itu bulan ASN, mereka pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu . Tapi kan mereka dalam hubungan kerja,” kata Todung di di posko pemenangan Cawapres Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis(4/1/2024).

Todung pun mempertanyakan kapasitas Moeldoko menanggapi hal dukungan Satpol PP Garut kepada Gibran Rakabuming Raka. Sebab kata Todung, hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menentukan apakah deklarasi satpol PP di Garut sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.

“Jadi ya buat saya, pak Moeldoko tidak dalam posisi untuk bisa memberikan judgement apa pun dalam ini,”kata Todung.

Menurut dia, adanya deklarasi oleh satpol PP yang merupakan bagian dari aparat keamanan menunjukkan disiplin yang lemah dalam tubuh satpol PP.

“Saya membaca dan mendengar penjelasan dari Kepala Satpol PP di sana, tapi menurut saya kita kan tidak bodoh dalam melihat situasi semacam itu. Kenapa koq tiba-tiba ada pernyataan seperti itu dari sejumlah satpol PP di sana,”tegasnya. (Asim)