Balai K3 Bandung Juara Dua PPID, Chairul: Keterbukaan Informasi Publik Suatu Keniscayaan

by
Karo Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap serahkan penghargaan PPID kepada Kepala Balai K3 Bandung Anggun Sintana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan dan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan di dalam negara demokrasi. Kondisi ini tidak menjadi halangan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemnaker untuk melakukan monitoring dan evaluasi bagi PPID Pelaksana UPT sebagai bagian penilaian dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Monitoring dan evaluasi (monev) ini, kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap, dilaksanakanĀ  dengan tujuan sebagai salah satu penilaian dari PPID Kemnaker kepada PPID Pelaksana UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Selain itu, untuk mengetahui tingkat kepatuhan PPID Pelaksana UPT terhadap amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Chairul saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis di Balai K3 Bandung, Jumat (15/12/2023).

Saat ini, menurutnya, dari 30 PPID Pelaksana UPT yang ada di Kemnaker, terdapatĀ  tiga PPID Pelaksana UPT yang tidak mengikuti pengisian kuesioner. Meski begitu kegiatan monev tetap berjalan, sehingga kita mengetahui PPID Pelaksana UPT mana yang sudah menjalankan amanat undang-undang.

Dari hasil monev masih ada PPID Pelaksana UPT yang belum melakukan perubahan pada item-item yang menjadi komponen pertanyaan kuesioner. Selain itu terdapat empat komponen dalam kuisioner yaitu, 1. Pengembangan Website, 2. Pengumuman informasi publik, 3. Pelayanan informasi publik, 4. Penyediaan informasi publik dengan 26 (dua puluh enam) indikator pertanyaan masing-masing pertanyaan bernilai 1 poin, sehingga total nilai maksimal berjumlah 26 poin.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Balai K3 Bandung atas partisipasinya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2023,” ungkap Chairul.

Ia juga berharap kegiatan ini dijadikan sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan prima, menyalurkan ide, gagasan dan kritik yang membangun sebagai wujud partisipasi kita dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kegiatan ini, Chairul mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Balai K3 Bandung yang telah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh PPID Kemnaker.

Atas keikutsertaan ini, Balai K3 Bandung meraih juara dua PPID dengan 71,04. Penghargaan diserahkan Karo Humas Chairul Fadhly Harahap kepada Kepala Balai K3 Bandung Anggun Sintana.

Anggun menyampaikan rasa terimakasihnya atas penghargaan PPID yang telah diberikan Kemnaker. “Keterbukaan ini memperkuat mandat Undang Undang Keterbukaan,” tuturnya.

Ia juga menyadari bahwa pejabat pengelola informasi mempunyai tugas penting. Karena itu, keterbukaan infomasi telah menjadi misi Balai K3 Bandung.

“Untuk itu, dengan adanya penghargaan ini kami akan lebih meningkatkan pelayanan sehingga lebih maksimal melalui berbagai kanal yang ada di Balai K3 Bandung,” kata Anggun.

Sebelumnya Kordinator Bidang Pendapat Umum dan Humas Internal Kemnaker Nurwidiati dalam laporannya mengungkapkan, pemberian Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan dalam rangka rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada PPID Pelaksana UPT.

Terkait hal ini, lanjutnya, PPID Kemnaker sudah melakukan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi yang terdiri atas pengisian kuesioner dan visitasi hingga ditetapkan tiga PPID Pelaksana UPT dengan nilai tertinggi. Karena itu, dalam pertemuan ini diharapkan dapat dicapai pemahaman bersama mengenai ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”Pemahaman bersama dalam mewujudkan Kemnaker sebagai badan publik yang bersih dan baik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” tandas Nurwidiati. (Ful)