BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Sandi mengatakan kewenangan penyidikan kasus Firli telah diatur dalam undang-undang. Dia mengajak masyarakat bersabar dan mengawasi bersama penanganan kasus tersebut.
“Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa, dan sebagainya. Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Firli diperiksa di Bareskrim Polri untuk kedua kalinya Rabu (6/12/2023). Firli dicecar dengan 29 pertanyaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Trunoyudo mengatakan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik dititikberatkan pada beberapa hal. Termasuk soal temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik mengkonfirmasi kepada Firli terkait kegiatan penggeledahan apartemen yang berlokasi di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan. (Kds)