Ratusan Terpidana Buron Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

by
by
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. (Foto: Puapenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menegaskan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan sejak 23 Oktober 2019 hingga saat ini telah melakukan penangkapan terhadap 629 buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun rinciannnya, pada 23 Oktober sampai 31 Desember 2019 sebanyak 28 orang.

Kemudian, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 tercatat 138 orang. 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang.

Pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 tercatat 181 orang. Dan pada 1 Januari hingga 24 November 2023 ada sebanyak 133 orang.

“Semua buronan yang masuk DPO itu berasal dari kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Kami juga tidak akan berhenti disini, semua buronan tetap akan kita kejar,” tegas Jamintel melalui keterangan tertulisnya Kapuspennkum Kejaksaan, Ketut Sumedana, Senin (27/11/2023), di Jakarta.

Selanjutnya diungkapkan, diantara ratusan DPO tersebut terdapat nama mantan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Prapatan, Jakarta Selatan, Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang ditangkap karena terbukti korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar. Adapun terpidana itu ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

“Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dinyatakan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Reda Manthovani.

Untuk itu Jampintel juga mengimbau agar setiap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tandas Reda. Oisa