Firli Bahuri Tersangka, Eka Ketua KPK Abraham Samad Cukur Botak: Tujuan Agar KPK Bersih dari Perbuatan Tercela

by
Eks Ketua KPK Abraham Samad gunduli rambut di Gedung KPK sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam mengisi hidup sebaiknya banyak berbuat baik lah kepada sesama. Dan bila menjadi pejabat harus selalu rendah hatienghormati atasan dan menjadi tauladan bawahan. Jangan mentang-mentang. Jika mentang-mentang mungkin yang akan terjadi seperti Ketua KPK Firli Bahuri. Begitu dia dijadikan tersangka dugaan kasus pemerasan eks Mentan SYL, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan langsung menyambangi Gedung KPK, Kamis (23/11).

Mereka menggelar aksi merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan. Mereka yang kini membuat organisasi Indonesia Memanggil (IM57+) Institute turut membawa poster bertuliskan ‘Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka’ dan ‘Jangan jadikan KPK alat peras’. Mereka juga membawa topeng berwajah Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedatangan para mantan pegawai KPK ini turut didampingi oleh koalisi masyarakat sipil anti-korupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga mantan pimpinan KPK.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli,” ujar mantan pimpinan KPK Abraham Samad di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Hadir mengikuti kegiatan itu, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Sujanarko serta Abraham turut menggunduli rambutnya dalam aksi tersebut. Menurut Abraham, hal itu sebagai simbol kalau KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.

“Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela,” katanya.

Selain itu, IM57+ Institute juga membawa dua tukang nasi goreng sebagai sindiran terhadap Firli yang suka memasak nasi goreng. Satu karangan bunga juga menghiasi aksi tersebut.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK. (Kds)