BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sosialisasikan Manfaat Program kepada Pelaku UMKM

by
BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Salemba melakukan sosialisasi kepada delapan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/23).

Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan penyampaian mengenai mekanisme menjadi peserta dan cara pembayarannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba, Didin Haryono mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim kepesertaan kami. Ia menerangkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan juga merupakan hak bagi para pelaku UMKM untuk kesejahteraan pekerjanya sendiri.

“Ini merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat terhadap resiko bekerja,” tutur Didin.

Didin melanjutkan bahwa tidak hanya pekerja formal saja yang dilindungi tetapi pekerja informal juga harus mendapatkan hak perlindungan. Dengan mengikuti dua program dasar, manfaatnya, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan.

“Pelaku UMKM dapat mengikuti program JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan, atau dengan program JHT yang iurannya ditambah menjadi Rp36.800,- setiap bulan,” jelas Didin.

Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

“Kami akan terus mengadakan sosialisasi serupa turun ke Kelurahan ataupun Pasar khususnya ke pekerja sektor informal, agar mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Didin. (Ful)