Siapa Bilang ASN Susah Dipecat, Aturan yang Sedang Digodok, Kata Menteri: ASN Tidak Mencapai Target Kerja Bisa Dipecat

by
Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. (Foto: Repro TV Parlemen)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan pihaknya saat ini tengah menggodok peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebur, mitos yang selama ini bahwa ASN susah dipecat akan sirna.

Menurut Abdullah Azwar Anas, PP yang sedang digodok pemerintah memuat sejumlah syarat pemecatan ASN. Pertama adalah ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.

“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Selain itu, PP tersebut juga memberikan penguatan terhadap alasan pemberhentian ASN. Yang kedua, ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.

“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” kata dia.

Dia mengakui banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dia berharap dengan adanya aturan ini tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.

“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan,” kata dia.

Adapun, pemerintah menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

Anas mengatakan RPP manajemen ASN akan terdiri dari 19 bab. Sementara, mengenai penghargaan dan anggaran ASN, Anas mengatakan pemerintah merasa perlu mengaturnya dalam PP tersendiri.

Dia mengatakan RPP tersebut dipisahkan pengaturannya karena UU ASN mengatur tentang mekanisme pensiun yang membutuhkan kajian lebih lanjut.

Selain itu, dia mengatakan pengaturan mengenai pensiun tersebut akan memiliki dampak pada beban fiskal negara. “Kami diskusi secara intensif dengan Menkeu,” kata dia.

Anas mengatakan sejauh ini pemerintah telah membuat 676 daftar inventaris masalah terkait penyusunan RPP ini. Selain itu, kata dia, RPP tersebut masih bisa berkembang dan memungkinkan penambahan DIM maupun bab.

“Adapun dia menargetkan kedua RPP ini akan rampung pada 31 April 2024. “Kami telah merumuskan timeline yang ditargetkan selesai pada 31 April,” kata Anas. (Kds)