Bawaslu Kota Kupang dan Sentra Gakumdu Lakukan Penertiban APK Peserta Pemilu

by
Bawaslu Kota Kupang dan Sentra Gakumdu saat jumpa pers. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sesuai rencana selama dua hari, 13 dan 14 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Peserta Pemilu.

Hal ini ditegaskan Kepala Bawaslu Kota Kupang, Adi Chandra Nange dan Sentra Gakumdu saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Jumat (10/11/2023).

“Sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) kami juga melakukan penertiban, bersama Pemkot Kupang, tapi masih berbasis pada Perda, disamping mengeluarkan himbauan kepada parpol,” kata Adi Nange.

Menurut Adi Nange, pembersihan APK ini dilakukan agar ada rasa adil untuk semua Parpol peserta Pemilu, bahwa nanti pada 28 November 2023 baru sama-sama memulai kampanye.

“Proses ini akan dilakukan bersama-sama, karena Kota Kupang sebagai Barometer atas penertiban ini. Teman-teman di Kabupaten lain ketika melakukan, Kota Kupang jadi sorotan,” tambah Adi Nange.

Diakui dia, selama ini menanti momen yang tepat untuk melakukan pembersihan APK, dengan terus mengkaji dasar yang dipakai, yakni mengacu pada PKPU nomor 15 Tahun 2023 dan PerBawaslu Nomor 11 Tahun 2023 berkaitan dengan Pengawasan Pemilu.

“Yang mana semua sudah mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023,” tandasnya.

Untuk itu, dia berharap agar Parpol atau caleg yang Baliho sudah dipasang saat ini, dan bisa dipakai pada saat kampanye nanti, lebih baik diturunkan terlebih dahulu.

“Selain dilihat dari unsur kampanyenya, juga penempatan APK, jadi tetap berbasis pada Perda dan Aturan yang terkait dengan Pemilu,” tandasnya.

Anggota Gakumdu, Nelson Tahik dari Pengadilan Negeri Kota Kupang menjelaskan bahwa masa kampanye itu akan ditetapkan oleh KPU, maka berharap semua peserta kampanye yang sudah terdaftar bisa sama-sama mentaati semua ketentuan yang ada dalam PKPU terkait kegiatan kampanye.

Berharap dalam pelaksanaan kampanye harus memperhatikan waktu, baliho yang telah terpasang saat ini, bisa diturunkan secara mandiri, dengan berbagai pertimbangan, agar Pemilu dapat berjalan degan baik dan tidak menimbulkan ekses.
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldian RJH Manurung, sebagai anggota Sentra Gakumdu berkolaborasi untuk menegakan aturan yang ada dalam PKPU dan PerBawaslu.

“Tahapan Pemilu sudah mendekati Hari H, maka akan bersama-sama memantau dan mengawasi setiap kegiatan peserta Pemilu, khususnya jelang tahapan Kampanye,” tandas Aldian Manurung.

Diakuinya, banyak APK yang harus ditertibkan dengan mengutamakan penegakan dan pembinaan.Untuk itu, peserta Pemilu harus memahami dan mematuhi aturan yang ada.

“Tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang harus dengan tindakan tegas. Saya kira kesadaran dari Peserta Pemilu mengikuti aturan standar dan mekanisme yang ada,” harap Aldian Manurung. (iir)