Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Putusan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Gibran Terancam? 

by
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana berteriak keras, meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, tapi juga harus menganulir putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etis, tapi juga menganulir putusannya yang sudah diputuskan — yang menjadi dasar maju di Pilpres 2024,” kata dia dalam diskusi Polemik Konsekuensi Putusan MK secara virtual, Sabtu (4/11/2023).

Denny mengaku bahwa pada Jumat lalu ia dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengambil permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres.

Denny berharap hukum di Indonesia tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan keluarga karena politik dinasti disebut sangat mengganggu moral konstitusional.

Dia menilai lewat putusan ini ada indikasi kejahatan berencana dan terorganisir lantaran gugatan soal batas usia capres-cawapres merupakan anak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo.

“Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir karena diperalat oleh kepentingan elektoral, hanya untuk kemenangan pilress pemilu 2024,” katanya.

Masuk Akal

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly. (Ram)