Pertemuan COP-5 Konvensi Minamata Resmi Dibuka, Dirjen PSLB3 KLHK Pimpin Delegasi RI

by
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK ibu Rosa Vivien Ratnawati sebagai Head of Delegation dan anggota Delegasi RI pada COP-5 Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss Senin (30/10/2023). (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JENEWA – Pertemuan Conference of the Parties ke-5 (COP-5) Konvensi Minamata telah resmi dibuka pada Senin (30/10/2023) waktu Jenewa, Swiss. Pertemuan akan berlangsung selama 5 hari hingga 3 November 2023 yang dipimpin oleh Claudia Dumitru dari Rumania sebagai Presiden.

Pertemuan COP-5 Konvensi Minamata ini sekaligus memperingati 10 tahun diadopsinya konvensi ini dan dihadiri 147 negara anggota.

Pada pertemuan COP-5 ini Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), KLHK Rosa Vivien Ratnawati sebagai Head of Delegation dan anggota delegasi RI lainnya terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, PTRI Jenewa, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM dan BRIN.

Beberapa isu substantif yang dibahas pada COP-5 kali ini dan menjadi concern atau perhatian Pemerintah Indonesia, antara lain beberapa produk yang mengandung merkuri dan keberadaan merkuri di lingkungan, seperti:
• Lampu;
• Dental amalgam;
• Kosmetik;
• Pertambangan emas skala kecil (PESK);
• Emisi dan lepasan merkuri;
• Ambang batas limbah merkuri;
• Perdagangan merkuri

Dalam intervensinya, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa menyampaikan dukungannya untuk melakukan penghapusan pada dental amalgam dengan waktu phase out pada tahun 2025. Hal ini mendorong negara pihak lain yang masih mengggunakan dental amalgam untuk segera melakukan penghapusannya.

Selain itu, Indonesia juga mendukung pengaturan terhadap isu-isu tersebut diatas untuk dapat dilaksanakan pada level nasional. Dalam pelaksanaannya terkait isu tersebut di atas KLHK sebagai Focal Point bekerjasama dengan K/L terkait, yaitu Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengontrol peredaran produk-produk yang mengandung merkuri dan telah memiliki peta jalan untuk penghapusannya.

Terkait dengan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) untuk pelarangan penggunaan merkuri pada sektor PESK pada tahun 2025.

Sedangkan untuk amalgam gigi, Indonesia telah lama menghapus penggunaan merkuri sebagai amalgam gigi. Terkait hal ini Indonesia telah menyusun program untuk mengganti penggunaan merkuri dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini menunjukkan komitmen besar pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Minamata untuk mewujudkan Indonesia bebas dari merkuri dan membuat merkuri sebagai sejarah masa lalu atau make mercury history. (Ery)