Selfina Tamelab Nilai Jasa Raharja NTT Cepat Tanggap Proses Santuni Kecelakaan

by
Suasana duka di rumah Selfina Tamelab saat petugas PT. Jasa Raharja datang untuk memberikan santunan. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG  – Sebagai Ahli Waris, Selfina Tamelab menyampaikan apresiasi atas cepat tanggapnya PT Jasa Raharja NTT, dalam memberikan santunan kepada anaknya yang jadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Anak saya, Yakobus Ke’az, meninggal karena terjatuh dari bus jurusan Naikliu menuju Oelamasi Kabupaten Kupang. Saya sampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Cabang NTT, atas atensinya,” ujar Selfina Tamelab usai menerima santunan yang diberikan secara simbolis oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignasius Stefanus di rumah duka, di Desa Oelfatu Kecamatan Amfoang Barat Laut Kabupaten Kupang.

Siaran pers Humas Jasa Raharja NTT, Selasa (30/8/2022) dijelaskan bahwa, Selfina Tamelab, selain dengan dirinya, sejak lahir Yakobus Ke’az (20 th) juga dipelihara bersama Lamek Ke’az, kakek korbab dan sampai dengan meninggal dunia almarhum masih berstatus bujang atau belum menikah.

Pada kesempatan terpisah, Muhammad Hidayat menyampaikan duka cita yang mendalam, atas meninggalnya Yakobus akibat kecelakaan lalu lintas. Dijelaskan Hidayat, Jasa Raharja sebagai perwujudan kehadiran negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.

“Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi, baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan,” ujar Hidayat.

Dikatakan Hidayat, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan masyarakat dari penumpang angkutan umum melalui pembayaran karcis atau tiket dan atau biaya angkutan yang dipungut pemilik kendaraan angkutan umum,” tegas Hidayat.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia, ungkap Ignatius, akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

Perlu diketahui, dari laporan Polres Kupang bahwa Yakobus Ke’az meninggal dunia akibat terjatuh dari bus yang dinaikinya dari arah Naikliu ke Oelamasi Kabupaten Kupang.

Akibat kurang hati-hati dari Okto Lie (39 tahun), Pengemudi Bus Sinar Gemilang ketika sampai Kampung Bonatama Desa poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, saat terdapat tikungan ke kanan, Yakobus yang tidak berpegangan kuat, akhirnya terjatuh mengakibatkan darah keluar dari mulut, hidung dan kedua telinganya, hingga meninggal dunia di tempat kejadian. (iir)