Raih Triple Untung, Jasa Raharja NTT Ajak Manfaatkan Tax Amnesty

by
Kepala PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT. Jasa Raharja Cabang NTT mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Kebijakan Tax Amnesty, agar dapat meraih Triple Keuntungan, yang dimulai 10 Oktober – 20 Desember 2023.

“Kebijakan ini sesuai Peraturan  Gubernur NTT nomor 56 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun biaya balik nama kendaraan bermotor yang ber Plat luar,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023).

Dikatakan Muhammad Hidayat, Triple Keuntungan yang akan diperoleh yakni Diskon PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bebas Denda di seluruh Provinsi NTT. Kemudian Jasa Raharja juga memberikan program pemutihan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Secara rinci Muhammad Hidayat mengungkapkan untuk Diskon PKB diberikan 25 Persen bagi kendaraan masuk atau keluar Provinsi NTT, lalu bagi kendaraan yang membayar PKB sebelum Jatuh Tempo diberikan potongan 2 – 5 Persen dan potongan sebesar 10 – 20 Persen bagi kendaraan yang menunggak PKB.

“Keuntungan Bebas BBNKB diperoleh bagi kepemilikan kedua dan seterusnya dalam dan luar Provinsi NTT,” jelas Muhammad Hidayat.

Keuntungan lainnya, tambah Muhammad Hidayat, Bebas Denda diberikan penghapusan denda keterlambatan pada tahun berjalan, bagi penunggak PKB dan denda BBNKB Pemyerahan kedua dan seterusnya.

“Ayo segera manfaatkan kesempatan ini, karena sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bagi pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNKB. Jadi jangan sampai data kendaraan anda dihapus, dan mari bayar pajak di Kantor Bersama Samsat terdekat,” imbau Muhammad Hidayat. (iir)