Keputusan MK Sudah Final, Mahfud Md: Usia Belum 40 Tahun Tapi Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Capres atau Cawapres

by
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah sudah bersifat final.

Menurut Menko Polhukam RI Mahfud MD, putusan itu berarti membolehkan kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meski berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai capres-cawapres.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh mendaftar sebagai capres/cawapres kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” kata Mahfud di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).

Mahfud menjelaskan, aecara konstitusi, putusan MK itu sudah bersifat final, dan telah mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ucapnya.

“Ada yang mengatakan pembolehan itu norma baru, ya memang bagi banyak orang, bagi ilmu, itu norma baru. Tapi ketentuan UUD setiap putusan MK itu sudah bersifat final,” kata Mahfud.

“Selama ini MK kalau memutus open legal policy atau menyangkut hukum legal policy itu dikembalikan ke DPR,” tambahnya.

Putusan soal syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah ini pun, kata Mahfud, sudah berlaku sejak palu hakim diketok.

“Mulai diketok palu, langsung berlaku saat itu juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan MK mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Guntur menyebut batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Ia juga menyinggung, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in casu UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Guntur selanjutnya menyampaikan menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres dan cawapres.

“Sehingga tokoh figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman atau minimum degree of maturity and experience,” kata dia.

Guntur melanjutkan MK berpendapat sosok generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan pemerintahan yang dipilih rakyat sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi.

Dengan demikian, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun menurut MK merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada munculnya ketidakadilan yang intolerable.

“Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam Pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi,” ujar Guntur. (Ram)