Kementerian Kumham Siap Laksanakan Kegiatan AALCO di Bali

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia telah dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan sesi tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang akan dilaksanakan pada tanggal 16-20 Oktober 2023 di Pulau Dewata, Bali.

AALCO merupakan forum konsultasi negara Asia Afrika untuk menyamakan persepsi dan posisi terhadap isu-isu hukum guna memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi penyelenggara juga akan mengadakan side event Business and Investment Forum dengan tema “Diversified and Integrated Legal Regime and Infrastructure to Enhanced the Benefit of an Investment”.

Salah satu rangkaian kegiatan side event Business and Investment Forum adalah Youth Forum yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 12 Oktober 2023 di Sheraton Hotel, Kuta, Bali.

Kegiatan Youth Forum dijadikan sebagai wadah bagi wirausaha muda dan perwakilan dari perguruan tinggi untuk membahas rezim hukum di Indonesia dalam memfasilitasi dan mendukung pelaku usaha di daerah.

Hadir sebagai pembicara, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Mudzar, Co-Founder and Chief Executive of Liberty Society (Tamara Gondo) selaku perwakilan dari pelaku usaha enterprise dan Co-Founder of Burgreens and Green Rebel (Helga Angelina Tjahjadi) selaku perwakilan dari pelaku usaha business sustainability yang di moderatori oleh Executive Director of Katadata Insight Center (Adek Media Roza).

Sementara itu hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni, Analis Hukum Pertama, Rakhmad Akbar Sahawung serta perwakilan pelaku usaha UMKM dan mahasiswa dari Kalimantan Tengah, Cucu Dhamayanti & David Aryodhi dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Cahyo R.Mudzar menyampaikan pentingnya usaha yang berbentuk formal.
Menurutnya, Perseroan Perorangan merupakan salah satu wujud fasilitas Pemerintah bagi pelaku UMKM untuk dapat beroperasi secara profesional melalui skema badan hukum.

“Dari segi perlindungan hukum, usaha formal memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis jika terjadi sengketa atau masalah hukum. Usaha formal cenderung memisahkan secara jelas tanggung jawab pribadi dari bisnis. Dari sisi kredibilitas dan kepercayaan, usaha formal seringkali lebih dipercaya oleh pelanggan, supplier, dan mitra bisnis potensial. Kemudian tentu saja memudahkan akses permodalan dari berbagai sumber, termasuk bank, investor dan program bantuan pemerintah. Dari sisi pengembangan, struktur formal memungkinkan bisnis untuk tumbuh dan berkembang melalui perekrutan karyawan, perluasan operasi, dan ekspansi ke pasar baru”, ungkap Cahyo R. Mudzar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (13/10/20023) di Jakarta.

Ditambahkan, kedepan Ditjen AHU juga terus berupaya untuk meningkatkan layanan terkait bisnis melalui penetapan regulasi baru di tingkat Undang-Undang.

Terdapat 3 (tiga) RUU inisiatif Ditjen AHU antara lain RUU Badan Usaha yang saat ini menjadi sangat penting karena pengaturan badan usaha saat ini sudah out of date dan sedikit sekali.

Kemudian RUU Jaminan Benda Bergerak yang diharapkan mampu mereformasi masalah penjaminan benda bergerak melalui satu aturan terunifikasi, RUU benda bergerak nantinya akan mengatur masalah teknis penjaminan hingga pembaharuan masalah eksekusi, dan juga RUU Kepailitan yang juga sangat penting untuk direformasi untuk memperbaharui ketentuan terkait biaya kurator, recovery rate, kepailitan lintas negara, dan sebagainya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang menghasilkan input untuk policy brief yang akan diusulkan untuk memperbaiki legal basis atau legal framework yang mendukung usaha di Indonesia. Oisa