Kanwil Kumham Kalteng Laksanakan Adendum Kontrak Bantuan Hukum dengan Tiga OBH

by
by
Tiga Organisasi Bantuan Hukum saat melakukan Addendum kontrak pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Kanwil).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Aula Mentaya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Plh. Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.03-693 tanggal 06 Oktober 2023 dalam rangka penambahan dan/ atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum di Kalimantan Tengah.

Demikian diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vasco Fernando, Rabu (11/10/2023), di Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya Vasco menyampaikan, bahwa kegiatan Addendum kali ini akan dilakukan penambahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum terhadap tiga Organisasi Bantuan Hukum, yaitu Perkumpulan Pijar Barito, Perkumpulan Sahabat Hukum, dan PLBH Barito Terbit.

“Penambahan anggaran ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah maksimal melaksanakan kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Namun sebaliknya, lanjut Vasco, selain penambahan juga dilakukan pengurangan anggaran terhadap pelaksanaan bantuan hukum empat Organisasi Bantuan Hukum, yaitu DPC Peradi Palangka Raya, PKBH STIH Habaring Hurung, LBH Mustika Bangsa, dan Penegak Hukum Rakyat Indonesia..

“Pengurangan anggaran dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum yang kurang maksimal dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Vasco menambahkan.

Karena itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH meminta agar para OBH harus tetap menjaga kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ini akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah. Oisa