Kasus Korupsi di Kementan dan Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK, Ibarat Predator

by
Ketua KPK Firli dan Mentan SYL saat bertemu di lapangan bulutangkis. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa diibaratkan predator ditengah hutan yang sama-sama saling memangsa.

Penialain ini disampaikan Ketua Alumni Society of ALSA National Chapter (ASA) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2023).

Kasus korupsi di Kementan yang melibatkan menterinya, yakni Syahruh Yasin Limpo (SYL), dan bahkan lembaga antirasuah telah menetapkan eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode itu sebagai tersangka, karena diduga secara sadar sejak tahun 2021 terlibat dalam praktik korupsi serta pemerasan dalam pengangkatan pejabat penting dalam lingkungan Kementan.

Melanjutkan pernyataannya, Syamsuddin menyangkan pihak KPK yang mengendus praktik jahat tersebut bukannya memproses secara profesional, melainkan dijadikan sebagai santapan yang lezat.

“Diduga pimpinan KPK malah balik memeras SYL dkk. Tentu dengan konsekwensi kasusnya akan lanjut bila tidak dipenuhi. Ibarat predator saling memangsa. Siapa kuat jadi pemenangnya,” jelasnya lagi.

Menurut Syamsuddin, kasus korupsi di Kementan dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sesungguhnya adalah dua fakta hukum yang berbeda. Satu korupsi di Kementan dan satunya pemerasan oleh pimpinan KPK yang kebetulan kali ini terungkap kasusnya di Kementan.

“Tidak ada yang berani menjamin apakah pemerasan ini hanya di Kementan atau jangan jangan banyak kasus yang lain mengingat track record Firli Bahuri (Ketua KPK) yang selama ini sangat buruk. Tentu kita mendorong kedua kasus ini harus diusut tuntas. SYL dkk harus diseret ke meja hijau untuk kepastian hukum,” tambahnya.

Begitupun Firli, menurut Syamsuddin, yang bersangkutan juga harus dipecat dari KPK, sebagaimana Undang-Undang (UU) tentang KPK menyebut seorang Pimpinan KPK yang tersangka harus segera dinonaktifkan.

“Tapi karena ini kasus luar biasa, maka Presiden harusnya segera memecat Firli,” tegas Syamsuddin.

Lebih jauh Syamsuddin menjelaskan, kasus korupsi di Kementan ini menambah deretan pejabat kementerian yang terlibat korupsi. Apalagi, sekarang sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya.

“Ini terbanyak di eranya. Dengan fakta ini, maka saya sendiri memandang kasus korupsi ini polanya tidak berdiri sendiri atau orang perorang atau biasa dikenal teori buah apel,” katanya.

Syamsuddin melihat ada polaa sangat sistemik dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Kementan tersebut. Karenanya, aparat harus berani secara radikal menggeledah bahkan menteri itu pelaksana presiden, pembantu presiden.

“Dimana setiap pekerjaannya atas arahan dan dikontrol langsung presiden. Bila kemudian banyak menteri terlibat korupsi maka sesungguhnya ini sistemik (teori ikan busuk). Ikan yang busuk tidak pernah dari ekornya melainkan dari kepalanya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah menerima suap dari SYL, berupa sebesar uang USD 1 Miliar, terkait kasus korupsi di Kementan. Firli menegaskan tak ada pemerasan. Kritik pun bermunculan atas dugaan pemerasan tersebut.

“Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya, apalagi ada isu sejumlah USD 1 miliar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Oktober 2023 lalu. (Asim)