Mantan Irjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominko), Doddy Setiadi (DS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G.

Selain itu, penyidik juga memeriksa empat saksi lain. Masing-masing, TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI Komenfo, saksi SH selaku pihak dari PT Laman Tekno Digital, DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital dan F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.

Mereka dimintai keterangan untuk menguak peran dua tersangka, yakni Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas proyek BTS 4G tersebut.

Meski begitu, hingga pemeriksaan terhadap kelima saksi tuntas, tidak dijelaskan soal materi apa yang telah didalami tim jaksa penyidik.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan, bahwa kelima saksi diperiksa untuk tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek BTS 4G tahun 2020-2022.

“Pemeriksaan terhadap ke lima saksi tersebut dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12/2023), di Jakarta.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean menjadi tersangka karena masing-masing diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS.

Adapun Achsanul eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar guna mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Sedangkan Edward Hutahaen selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar untuk mengamankan perkara atau kasus BTS 4G yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Sementara itu dari kedua tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset dalam upaya memulihkan keuangan negara dari kasus proyek BTS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun lebih.

Termasuk menyita sebuah mobil mewah merek Porsche Tipr 911 Carrera S 3.0 L milik Edward Hutahaean yang disita dari SMR istri Edward.

Mobil mewah tersebut dibeli Edward pada Agustus 2023 d showroom mobil “Porsche” Jakarta Selatan dengan harga senilai Rp3 miliar yang diatas-namakan PT LTD.

Menurut Ketut penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka dalam bentuk dolar Amerika.

“Kemudian uang dolar Amerika tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” ujarrnya seraya menyebutkan aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.Oisa