Surat Edaran Menag Jelang Pemilu, Bamsoet Minta Kemenag Menghargai Kebebasan Berpendapat

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta agar meteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut, walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah.

Bamsoet menyatakan hal itu merujuk surat edaran Menteri Jelang Pemilu 2024 yang sudah makin dekat, nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tertanggal 27 September 2023 yang mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis

Namun begitu, Bamsoet juga mengingatkan untuk para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlasung serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis. Dan juga tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik.

“MPR berharap agar Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).

Bamsoet juga tak lupa meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama.

“Kemenag juga harus memahami apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qari’/qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Quran dan Hadist,” katanya.

Kemenag juga, lanjut Bamsoet, untuk tidak memaksakan dan hanya mengimbau para penceramah agar mampu memosisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya, berdasarkan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat sesuai UUDN 1945. (Kds)