Pilkada Serentak 2024 Akan Dimajukan ke September?

by
Menkopolhukam Mahfud MD. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internaal dengan pembahasan terkait percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Mendagri, Tito Karnavian, Menkominfo, Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Wamenkumham di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin.

“Soal pilkada serentak. Rencana percepatan aja, dari Perppu atau apa nanti,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan.

Mahfud menuturkan, dalam pembahasan yang dilakukan, pelaksanaan pilkada serentak akan dimajukan ke September 2024. Awalnya, pemungutan suara pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

“Ya, September. Hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Mahfud mengatakan semua itu masuk pada rencana yang baru.

Dibahas di DPR

Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pembicaraan mengenai percepatan pilkada serentak masih dilakukan di DPR.

“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan, tapi karena hitung-hitungannya tadi pak Tito sampaikan bahwa kalau November itu nanti agak lama karena kan penetapan sampai pelantikan itu perlu waktu 2 bulan,” kata Budi usai mengikuti rapat.

Sementara, lanjut dia, proses pilkadanya harus dimajukan sehingga pada Januari tidak terjadi kekosongan. “Kalau November 27 November kan tambah 2 bulan kan gitu,” tuturnya.

“Jadi, mungkin ke September tapi biar aja itu ntar di baleg (badan legislasi DPR). Pemerintah tadi hasil rapat sudah memutuskan untuk diskusi dengan badan legislatif DPR. nanti kan reses mereka 1 November baru,” sambung Budi.

Terkait bentuk regulasi percepatan Pilkada, Budi belum mengetahuinya. Namun, ia menampik kalau semua dilakukan dengan Perppu.

“Enggak, enggak, jangan perppu dong. Kalau perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama, bukan teknis aja,” ucapnya.

Budi menambahkan, percepatan pilkada serentak bisa juga dilakukan dengan merevisi Undang-undang saja secara terbatas.

“Revisi kan poinnya cuma ada 9 poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 november akan dibicarakan,” jelasnya.

Budi mengatakan, revisi lebih lebih baik daripada Perppu. Sebab, jikalau Perppu yang digunakan takutnya ada isu-isu yang berkembang.

“Makanya jangan ada Perppu kalau iya nanti malah isunya kemana-mana. Revisi terbatas dan itu kepentingan bersama. Argumennya jelas loh, teknis. kalau vote tanggal 27 tambah 2 bulan, berarti kan ada waktu yang cukup kekosongan itu,” tutupnya.(FDL87)