Kejagung Pastikan Periksa Nistra Yohan, Staf Khusus Komisi I DPR RI Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat memberikan penjelasan kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nistra Yohan, staf ahli dari anggota Komisi I DPR RI terkait dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp70 miliar.

“Iya, kami sudah layangkan suratnya (panggilan pemeriksaan-red), tapi sampai sekarang belum juga hadir,” ujar Kuntadi menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada wartawan, Senin (2/10/2023), di Jakarta.

Menurutnya, pemanggilan Nistra Yohan sebagai saksi ini sangat diperlukan, karena diduga adanya aliran dana korupsi proyek BTS 4G itu yang masuk ke sejumlah anggota dewan. Karena itu, pihaknya berencana akan melayangkan kembali surat panggilan yang kedua guna memeriksa saksi Nistra Yohan.

“Ya nanti kita surati lagi,” kata Kuntadi dengan singkat.

Ketika ditanya soal kemungkinan dilakukannya upaya paksa apabila yang bersangkutan tetap saja membandel, Kuntadi belum menganggap perlu.

“Upaya paksa juga kalau orangnya ada. Tapi kalau orangnya nggak ada, ya buat apa,” jawab Kuntadi dengan nada berkilah.

Meskipun demikian, pihaknya tetap bersikap tegas dan tidak akan tinggal diam menyikapi tidak kooperatifnya Nistra dalam memenuhi panggilan penyidik. “Kita lihat lah nanti (langkah selanjutnya). Masak kita akan tinggal diam,” ujarnya

Seperti diketahui, nama Nistra Yohan muncul ketika berlangsungnya sidang terdakwa Johnny Plate Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/9) lalu, terkait aliran dana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga juga mengalir kepada Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar melalui Nistra.

Adapun yang mengungkapnya adalah, Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota dalam sidang tersebut. Windi saat di depan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri mengaku, bahwa menyerakan uang sebanyak dua kali total sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I melalui Nistra.

Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar juga dari hasil dari proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oisa