Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah

by
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.Co, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kenterian Pertanian (Kementan) RI, yang menyeret sang menteri Syahrul Yasin Limpo, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas juru bicara atau Jubir KPK Febri Diansyah, dan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz, hari ini.

“Ketiganya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” sebut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febri Diansyah, Rasalama Aritonang, dan Donal Fariz,” katanya.

Belum diketahui apa yang akan digali dari Febri, Rasamala, dan Donal yang kini berprofesi sebagai pengacara, yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

“Pemanggilan para saksi ini, tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” sebut Ali.

Terpisah, Febri mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK. Namun, ia mengatakan mendapatkan pesan WhatsApp dari KPK pada pagi ini.

“Setelah lama tidak berkunjung ke KPK, hari ini saya dan Rasamala tiba-tiba menerima WhatsApp dari teman-teman wartawan terkait informasi pemanggilan KPK dalam penyidikan Kementan RI,” ujar Febri dalam keterangannya.

Ia pun mengatakan akan datang ke KPK meskipun tak ada surat panggilan resmi dari KPK, sekaligus untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan tersebut.

“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9/2023) siang. Tim KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan, karena ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut,” ungkap Ali kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).

Pasal Pemerasan

Terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Ali mengatakan jika penyidik KPK menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” tambahnya lagi.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Lanjut Ali, penyidik KPK hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Ia menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, masih menurut Ali, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” ujarnya

Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

“Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” kata Ali seraya menambahkan kalau berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. (Asim)