Bisnis e-Commerce TikTok Dilarang, Bamsoet: Pilah Jangan Matikan Usaha Mikro

by
Bisnis e-commerce (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bisnis e-commerce TikTok atau TikTok Shop resmi dilarang jualan di Indonesia, dan platform TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa. Tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.

Atas larangan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, segera membuatkan aturan yang jelas untuk larangan tersebut, atau segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, agar berbagai platform memiliki kejelasan dalam menjual produknya.

“Pemerintah harus lebih berfokus pada kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM, sebagai penunjang perekonomian Indonesia, dengan memastikan kehadiran social commerce harus dijadikan solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi UMKM dan membantu UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).

Kemudian, lanjut Bamsoet, pemerintah harus melakukan klasifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, dan dapat memastikan kebijakan “TikTok Shop” yang dilarang berjualan hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa, tidak mengganggu kelangsungan UMKM yang selama ini juga menggunakan TikTok Shop sebagai wadah untuk mempromosikan produk mereka.

Bamsoet juga meminta pemerintah membuka ruang dialog antara pelaku UMKM maupun pelaku usaha yang menjual produknya melalui offline maupun online, agar kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menjawab permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM. (Kds)