Komisi IV DPR RI Memandang Perlunya Aturan Berjualan di Medsos

by
Ketua Komisi VI DPR RI dari F-PKB, Faisol Riza. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perdagangan/perniagaan sistem elektronik atau e-Commercedi yang ramai di media sosial (medsos) menjadi sorotan pemerintah, karena dianggap turut mempengaruhi anjloknya penjualan pedagang pasar. Salah satunya adalah Pasar Tanah Abang Jakarta yang sepi karena banyak pelanggan yang memilih untuk berbelanja online.

Komisi IV DPR RI angkat suara soal adanya fenomena perdagangan/perniagaan sistem elektronik atau e-Commerce di media sosial (medsos), yang imbasnya justru para pedagang konvensional seperti yang dialami Pasar Tanah Abang, kehilangan banyak pelangganya.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza kepada awak media di Komspleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2023) mengatakan, merasa perlunya aturan berjualan di media sosial tersebut.

“Bagaimana pun itu adalah aktivitas bisnis yang memerlukan pengaturan supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari,” kata dia serqaya menyebut aturan berjualan perlu dibentuk untuk perlindungan sesama pelaku usaha.

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkintan Bangsa (PKB) itu, aturan dibentuk agar tidak merugikan antara pedagang satu dan lainnya.

“Juga mengatur harga supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Faisol Riza.

Tepisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji menyorot media sosial TikTok. Pasalnya, TikTok tidak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, tapi juga sebagai wadah berjualan.

Menurut dia, TikTok seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos.

“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail,” kata Sarmuji.

Terkait hal ini, lanjut Sarmuji, DPR RI kini tengah membicarakan hal ini bersama Usaha Mikro, Kecil dan Menangah atau UMKM dan Koperasi. Hasilnya, DPR RI sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.

“Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital,” lanjutnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyebut kementerian terkait akan membuat aturan mengenai e-commerce berbasis media sosial. Jual beli secara online di media sosial mulai berdampak anjloknya pendapatan pedagang di pasar.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Jokowi mengatakan, jualan secara online menggunakan medsos ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. (Jimmy)