Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Samosir

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat yang terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi dana Covid 19, di Sumatera Utara.

“Semua laporan masyarakat pasti kita tindaklanjuti, tentunya harus berdasarkan bukti-bukti yang akurat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati tersebut, Senin (25/9/2023), di Jakarta.

Penegasan Ketut ini merupakan jawaban dari ratusan mahasiswa yang sebelumnya sempat berunjukrasa di depan pintu gerbang Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Jaksa Agung agar secepatnya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto dari jabatannya.

Alasannya, Idianto dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi dana Covid19 yang diduga melibatkan mantan Bupati, Rapidin Simbolon. Padahal dalam putusannya di Pengadilan Negeri setempat, majelis hakim menyebutkan dugaan keterlibatan Rapidin atas kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, Kapuspenkum mengaku belum mengetahui secara detail soal kemungkinan adanya kendala yang dihadapi oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu tersebut. Karena itu, dia mempersilahkan wartawan untuk melakukan pengecekan dan menanyakan langsung kepada Kajati yang bersangkutan.

“Coba silahkan langsung kesana, kenapa bisa begitu lama,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, aksi massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Para pengunjuk rasa melakukan aksinya bakar ban motor di gerbang Kejagung.

Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mengambil alih, bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto yang dinilai lamban menindak lanjuti laporan tersebut.

Padahal, kata Iwan selaku kordinator aksi unjukrasa, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

“Jadi, berdasar salinan Kasasi Jabiat Sagala, No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 tertulis adanya dugaan keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon tersebut. Karena itu, kami mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati Sumut, apabila tidak bisa menuntaskan kasus tersebut secara obyeltif,” tandas Iwan. Oisa