Pemkot Depok Mulai Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Kadis Damkar

by
Sekda Kota Depok Supian Suri (foto: adm)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mulai membuka kesempatan bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok, untuk mengisi posisi jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

Seleksi terbuka atau open bidding dimulai dengan pengumuman pendaftaran nomor : 800/023-PTS/BKPSDM/IX/2023 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan pimpinan tinggi Pratama kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun 2023.

Pendaftaran tersebut, mulai 20 September hingga pengumuman hasil seleksi terbuka 3 November 2023.

Jabatan yang semula diduduki oleh Gandara Budiana tersebut kosong, lantaran ia di rotasi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemskesra) pad Sekretariat Daerah Kota Depok.

“Kami sudah mengumumkan dimulainya open bidding untuk jabatan kepala dinas. Mekanismenya sudah diatur sesuai prosedur yang ada,” ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drs. Supian Suri, MM, di Balaikota Depok, Jumat (22/9/2023).

Ia mengatakan, lowongan untuk mengisi posisi jabatan setingkat eselon II terbuka bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

Termasuk bagi PNS yang berasal dari luar Kota Depok, yang berminat mengikuti lelang jabatan tersebut.

“Namanya open bidding, jadi terbuka dari daerah mana saja silahkan mendaftar. Nanti ada persyaratan, pemeriksaan administrasi, seleksi tertulis, dan lain-lain,” imbuhnya.

Supian mengakui, posisi jabatan tinggi pratama di Pemkot Depok, tidak boleh dibiarkan kosong sebab akan berdampak terhadap pelayanan.

Hal itu menurutnya, sudah dirasakan ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Depok, tidak memiliki pimpinan definitif.

Meskipun diisi Pelaksana Tugas (Plt), kata Sekda, namun kewenangannya ada batasannya, sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan dan kinerja.

Ia menegaskan, ada dampak walaupun tidak fatal karena ada Plt. Namun, kewenangan Plt dengan pejabat definitif berbeda, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas.

“Mudah mudahan, ketika jabatan terisi maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi. Semuanya untuk kebutuhan organisasi Pemkot Depok,” pungkasnya. (Rki)