Polisi Datangkan Tim Ahli Guna Deteksi Kelainan Pedagang Cireng Cabul

by
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh senang menanyai Pelaku Cabul. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan bahwa pihaknya akan meminta para ahli untuk memeriksa kondisi psikis, NE (39) pelaku cabul Balita di Sunter Jaya.

“Kami akan mendatangkan para ahli guna memeriksa kondisi psikologi pelaku (NE), apakah terdapat kelainan-kelainan. Baik itu kelainan seksual maupun kelainan lainnya,” ucap Iver di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/9/2023).

Upaya identifikasi terhadap pelaku (NE) ini akan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta yang akan didampingi oleh penyidik unit PPA Reskrim.

“Identifikasi akan didampingi oleh anggota kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menahan NE (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap Balita berinisial AR yang baru berumur 2,5 tahun.

Akibat perbuatannya, NE (39) dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman 15 tahun penjara.(CS)