BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat me-launching tiga edisi buku IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) tahun 2023 sekaligus me-launching buku Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille serta versi audio.
Launching itu mendapatkan atensi yang besar dari seluruh Badan Publik (BP) yang dihadiri semua Komisioner KI Pusat yang terdiri dari Ketua Donny Yoesgiantoro, Wakil Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn (PJ IKIP 2023), Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana (PJ Cetak UU KIP versi Braille), Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro (PJ Monev 2023), Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin, dan Komisoner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail dilaksanakan di Jakarta, Kamis (14/09/2023).
PJ IKIP 2023 Komisioner Litdok KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyebutkan sebanyak lebih dari 200 peserta dari tujuh kategori ikut serta dalam launching buku IKIP dan UU KIP versi Braille ini, terdiri dari BP Kementerian, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, Pemprov dan Parpol. Diisi dengan keynote speech dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz bersama sejumlah pejabat pemerintah.
Menurut Vici penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauhmana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
Disampaikan bahwa IKIP sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui RPJMN Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan Penyusunan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. Tahun 2023 merupakan tahun ketiga penyusunan IKIP dimana perbandingan hasil IKIP 2021, 2022, dan 2023 adalah IKIP 2021 nilai 71,37, IKIP 2022 nilai 74,43, dan IKIP 2023 nilai 75.40
“Hasil IKIP pada tiga tahun berturut-turut ini memberikan gambaran peningkatan hasil sebesar 3.06 dan 0.97 dimana nilai ketiganya masih berada pada penilaian kategori Sedang,” ujar Vici menjelaskan.
Disampaikannya bahwa IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan Nasional di Indonesia. Adapun tujuannya adalah untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi dan kabupaten/kota, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional, dan memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional.
Menurutnya Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). Ketiga aspek tersebut dinilai melalui 3 (tiga) dimensi yaitu Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum yang diturunkan kedalam 20 (dua puluh) indikator dan diturunkan kedalam 85 (delapan puluh lima) pertanyaan.
Ia menyatakan pada tahun 2023 ini diperoleh 3 (tiga) nilai tertinggi bagi daerah, yaitu Jawa Barat dengan nilai indeks 84.43, Riau dengan nilai indeks 82.43, dan Bali dengan nilai indeks 81.86. Sementara tiga nilai terendah adalah Maluku Utara dengan nilai indeks 67.13, Papua Barat dengan nilai indeks 64.36, dan Maluku dengan nilai indeks 60.29.
“Target RPJMN IKIP pada tahun 2023 berada pada nilai 73, dengan diperolehnya nilai IKIP tahun ini sebesar 75.40 maka KI Pusat telah memenuhi target capaian IKIP. Hasil IKIP yang optimal tidak terlepas dari pemahaman Informan Ahli Daerah terhadap pertanyaan dalam kuesioner & data fakta yang tersaji oleh Kelompok Kerja Daerah untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di daerahnya masing-masing,”jelasnya lagi.
Disampaikan Vici, bahwa sebagai tahap akhir dalam penyusunan IKIP yang diatur pada SK Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/II/2023 tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 yakni Diseminasi Hasil IKIP 2023. Sebelum dilaksanakan Diseminasi Hasil IKIP 2023 tersebut, Tim Penulis telah menyusun BUKU I, II, dan III IKIP 2023 yang akan menggambarkan seluruh metode, tahapan & penilaian daerah serta nasional serta laporan hasil tiap provinsi di seluruh Indonesia. Pada forum ini akan disampaikan hasil IKIP 2023 melalui Buku I, II, dan III yang dipublikasikan secara masif dan serentak dengan pelibatan berbagai media sebagai gaung dari implementasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia.
Sementara Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa bersamaan dengan launching buku IKIP 2023, KI Pusat sekaligus melaksanakan launching UU KIP versi huruf braille dan audio serta memberikan penghargaan terhadap 7 (tujuh) kategori Badan Publik (BP) yang menyediakan layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas. Pencetakan UU KIP versi braille dan audio merupakan kerjasama antara KI Pusat dengan Kementerian Sosial RI.
Donny menyatakan UU KIP memastikan seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas berhak mengakses Informasi Publik dari BP Negara maupun BP selain Negara sebagaimana diamanatkan dalam Perki 1/2021 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Publik). Dalam rangka untuk memacu layanan informasi publik yang lebih optimal maka dilakukan pemberian penghargaan kepada BP yang telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas (layanan Informasi Publik ramah disabilitas). (Kds)