Belum Masuk Tahapan, Bawaslu Depok Ingatkan Caleg Tidak Kampanye

by
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah (foto: Udi)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Bawaslu Kota Depok mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg), untuk tidak berkampanye. Pasalnya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

“Kalau sosialisasi boleh saja, tapi tidak ada ajakan atau mengajak untuk memilih. Misalkan, hanya memperkenalkan diri kepada masyarakat, itu boleh,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, ada berbagai tahapan dalam masa pemilihan umum (Pemilu), termasuk tahapan kampanye.

“Nanti juga ada tahapan kampanye. Tahapan itulah yang akan digunakan para Caleg, untuk mengajak memilih. Kalau saat ini sifatnya hanya sosialisasi atau perkenalan diri saja kepada masyarakat,” jelasnya.

Andri juga menerangkan, jika ada calon legislatif atau seorang dengan jabatan publik yang dibiayai oleh APBD, APBN maka wajib mengundurkan diri.

“Hal itu berkaitan dengan aturan yang sudah berlaku dalam PKPU. Dan kami juga menunggu laporan atau tanggapan dari masyarakat,” terangnya.

Bawaslu Depok, lanjutnya, saat ini sedang melakukan pola pengawasan pencegahan dalam setiap aktifitas bakal Caleg.

“Jika dalam sosialisasi terdapat unsur kampanye, maka kami akan memberikan informasi, saat ini tahapan sosialisasi bukan tahapan kampanye,” pungkasnya. (Rki)