Alasan Mahfud Md, Pendaftaran Capres – Cawapres Dipercepat

by
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, jadwal baru pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dibuka 19 Oktober dan ditutup 24 Oktober 2023.

Jadwal itu, kata Mahfud, adalah alternatif dari dua opsi yang sudah ada. “Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, perndaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai. Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya,” kata Mahfud di acara Forum Diskusi Pemilu, seperti terlihat di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).

Mahfud menuturkan percepatan pendaftaran capres tak akan berpengaruh pada jadwal pencoblosan. Dia menegaskan pencoblosan tetap di 14 Februari. Sesudah dihitung bahwa ada ketentuan Perppu, pemilu itu, berkampanye itu dilaksanakan setiap hari, dan harus selesai tiga hari sebelum pengumungutan suara.

Kemudian, lanjut Mahfud, gambar kontestan sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara, logistik juga sudah sampai sekian hari sebelum pemungutan suara.

Mahfud menerangkan tak perlu ada perubahan undang-undang terkait Pemilu. Yang ada, hanya perlu penyesuaian di Peraturan KPU (PKPU).

“Itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang, bahwa semua barang, pelaksanaan kampanye itu sudah sesuai dengan tahapan-tahapan waktunya. Sehingga dengan tanggal 10 pendaftaran dibuka, tangga 16 ditutup itu oke. Tapi kalau misalnya mau dibuka tanggal 19, tapi ditutupnya tetap dipercepat 1 bulan jadi 24 Oktober, bukan 25 November, itu sekarang alternatifnya. Dan sama-sama bisa diterima secara aturan,” ujar Mahfud.

Dia menyebut dalam sepekan ke depan, keputusan soal jadwal pendaftaran capres dan capres akan diambil.

“Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya,” pungkas Mahfud Md. (Kds)