Kanti W Janis: Harusnya Jangan Tunggu Didesak Kemenko Polhukam untuk Patuhi Putusan MA

by
Ketua Presidium KPPI, Kanti W Janis. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Jumat, 8 September 2023, akhirnya mau mematuhi perintah pengadilan Mahkamah Agung atau MA untuk mencabut izin operasi PT Tambang Mas Sangihe/TMS, (70% saham milik perusahaan Kanada). Melalui Surat Keputusan/SK Nomor13.K/MB.04/DJB.M/2023, tentang pencabutan Kepmen ESDM No. 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkagan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS tersebut.

Namun, Kanti W Janis, diaspora Sangihe Jakarta ini, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2023) menyayangkan  keputusan tersebut diambil justru setelah didesak berbagai elemen, khususnya Kementerian Koorinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Tentunya kami sangat menyayangkan. Harusnya, jika Kementerian ESDM menghormati hukum, tidak perlu desakan dari Kemenko Polhukam untuk mematuhi putusan MA,” ujarnya.

Sebab mendiamkan perintah pengadilan tertinggi di negara, lanjut Kanti, sama saja mempertaruhkan stabilitas negara. Wibawa hukum direndahkan, Karena putusan pengadilan disamakan dengan kertas pembungkus kacang rebus.

“Jika jalan hukum sudah tidak bisa dipercaya, premanisme akan berkuasa, melahirkan hukum rimba. Namun, dari sini kita bisa melihat Kementerian mana yang menjunjung tinggi hukum. Menteri mana yang setia pada Pancasila dan UUD ’45. Elemen negara mana yang peduli pada keutuhan bangsa,” katanya lagi.

Dengan adanya SK Kementerian ESDM, Kanti meminta agar Polda Sulut dan Polres Sangihe harus berhenti mengawal operasi PT TMS dan seluruh bentuk penambangan. Ia juga meminta jangan ada lagi debat ini tambang sah, itu ilegal.

Kanti juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyebutkan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Maka, semua tambang dilarang diadakan di pulau-pulau kecil,” tegas Kanti seraya mengingatkan bahwa rakyat bukan penumpang, rakyat adalah pemilik negara, karenanya harus dilibatkan dalam setiap pengelolaan sumber daya negara, bukan sekedar disuruh coblos gambar di bilik TPS atau bilik suara setiap pemilu.

Seperti diketahui, pada Jumat (8/9/2023) kemarin, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono itu, PT TMS dilarang melaksanakan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau permunian, serta pengangkutan dan penjualan. Itu berlaku di lahan seluas 65,48 hektar di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe. (Ery)