WNI Diancam Majikan, Bamsoet Desak Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Saudi

by
Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta KBRI Riyadh untuk segera mengirim nota diplomatik guna melaporkan insiden warga negara Indonesia (WNI) yang menerima ancaman dari majikannya di Arab Saudi.

Nota tersebut, sambung Bamsoet, diharapkan dapat direspon otoritas Saudi untuk segera melakukan langkah-langkah penyelamatan WNI tersebut.

“Kemenlu RI bersama KBRI Riyadh untuk terus mengupayakan perlindungan bagi asisten rumah tangga asal NTT tersebut, mulai dari berusaha menghubungi WNI tersebut hingga berkomunikasi dengan Imigrasi Saudi untuk mendapat data majikannya,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

“Sehingga setelah mendapat data tersebut, perwakilan RI dapat segera meminta akses kekonsuleran melalui fasilitasi pemerintah Saudi yang memiliki yurisdiksi hukum,” tambahnya.

Tak hanya itu, Bamsoet juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bersama BP2MI untuk memberikan atensi serius terhadap permasalahan PMI di luar negeri. Utamanya yang menyangkut kekerasan hingga pelanggaran hak-hak PMI.

“MPR mendorong pemerintah dan pihak terkait yakni BP2MI, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemnaker untuk bersama mengkaji dan mengevaluasi, serta menetapkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama baru tentang pelayanan dan perlindungan PMI di luar negeri,” tegas politikus Golkar ini.

Ia pun mengusulkan perwakilan RI untuk dapat menyusun SOP ataupun petunjuk teknis terkait pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja PMI sebagai langkah deteksi dini, yang meliputi pemetaan risiko dan mitigasi risiko dalam menyusun rencana kontijensi atas perlindungan terhadap PMI yang berada di wilayah kerjanya.

“Kemenlu RI untuk mengoptimalkan bantuan kepada PMI khususnya yang mengalami permasalahan di wilayah kerjanya, mulai dari melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat,” pungkasnya. (Jal)