Bukti Uji Emisi Saat Perpanjangan STNK Tahunan, ITW: Jangan Dilakukan Saat Gelar Razia

by
Ketua Presedium Indonesia Traffic watc Edison Siahaan saat memberikan keterangan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemeriksaan uji emisi kendaraan dengan alasan mengurangi polusi udara, jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya. Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk manghindar atau main ‘kucing-kucingan’dengan aparat yang menggelar razia.

Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan parmanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara.

“Sebaiknya pemerintah dan polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Artinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi. Tetapi uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis,” ujar Ketua Presidium ITW,  Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023)

Menurut Edison, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

Lewat upaya tersebut, lanjut Edison, akan membuat pengendara lebih baik, sekaligus membuktikan bahwa pengendara sebagai bangsa yang beradab.

“Sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru. Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi,” tandas Edison. (Kds)

 

salam

Edison Siahaan
Ketua Presidium ITW