DPR RI 78 Tahun, Harus Koreksi dan Evaluasi Diri agar Selalu Peduli Dengan Kepentingan Masyarakat

by
Peringatan HUT ke-78 DPR RI. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hari ulang tahun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-78 Selasa (29/8/2023) hari ini, terasa istimewa karena diperingati di tahun politik yang semakin dinamis. Seperti diketahui, hiruk pikuk pemilu 2024 semakin menggema seiring dekatnya hajatan pesta demokrasi lima tahun di Indonesia.

Selain untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu nanti juga untuk memilih anggota DPR RI dan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ini lah tujuan pemilu sesuai amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

Partai politik (parpol) sebagai unsur utama dalam pemilu begitu sibuk, salah satunya adalah menseleksi dan menyiapkan anggota-anggotanya untuk didaftarkan sebagai calon, baik untuk DPR RI, serta DPRD tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 22E ayat (1) dikatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Lewat ayat (3) dikatakan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI dan anggota DPRD adalah partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tak kalah sibuknya. Lembaga ini memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang begitu besar agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan sukses  sesuai rencana dan seperti harapan semua pihak.

KPU telah mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI yang diserahkan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu. Tentu saja berikut DCS untuk anggota DPRD tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.

Pengumuman DCS ini adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah disusun oleh KPU. Sesuai namanya, tujuan pengumuman DCS ini adalah untuk meminta masukan dari masyarakat tentang profil setiap calon anggota Legislatif (Caleg) yang disebut tadi sebagai produk dari parpol itu sendiri. Setelah itu, baru ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU yang akan dipilih oleh masyarakat pada saat hari pencoblosan di seluruh wilayah Indonesia.

Dari bilik suara, masyarakat yang telah memenuhi syarat akan memberi pilihan terhadap anggota DPR RI yang akan menjadi wakil mereka di Parlemen untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Jadi begitu jelas, rakyat lah yang berdaulat sebagaimana umumnya di negara yang menganut sistem demokrasi, seperti di Indonesia memilih para pemimpinnya termasuk anggota DPR RI.

Seperti diketahui, untuk pemilu 2024, jumlah anggota DPR RI bertambah menjadi 580 orang dari sebelumnya 575 orang. Penambahan ini karena pemekaran 4 provinsi di Papua.

Karena itu rakyat jangan sampai menyiakan kesempatan memberi suaranya memilih calon anggota DPR RI di hari pencoblosan nanti. Masyarakat yang sudah terdaftar harus beramai-ramai datang ke TPS berpartisipasi secara langsung memilih anggota DPR RI yang dicalonkan oleh partai politik.

Tidak hanya itu, masyarakat harus kritis atau selektif memberikan suaranya kepada pilihannya. Dengan kata lain, rakyat jangan sampai salah pilih memilih calon-calon anggota DPR RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Perlu diingatkan, anggota DPR RI dipilih melalui pemilu sesuai amanat UUD Negara RI Tahun 1945. Kalau masyarakat berpartisipasi dalam pemilu, berarti ikut menjalankan amanat konstitusi.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (20)  UUD Negara RI Tahun 1945, DPR RI memegang kekuasaan membentuk UU. Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan, setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR RI dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Dalam Pasal 20 A ayat (1) ditegaskan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Selain itu, dalam ayat (2) dikatakan lagi, dalam melaksanakan fungsi nya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain UUD ini, DPR RU mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Di dalam ayat (3) dikatakan juga, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lai. UUD ini, setiap anggota DPR RI mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

Demikian lah begitu pentingnya kedudukan DPR dalam sistem demokrasi dan pemerintahan, membuat masyarakat tidak main-main dalam memilih anggota DPR RI. Masyarakat dari sekarang sudah bisa berdiskusi dengan yang lain untuk memantapkan pilihannya dalam memberi suara kepada calon anggota DPR RI.

Usia Cukup Dewasa

Menurut pengamat politik Ujang Komaruddin, usia 78 tahun DPR RI sebuah usia yang sudah cukup dewasa, untuk bisa berkontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Tetapi dalam perjalanannya kata Ujang, banyak dinamikanya, banyak tantangannya dan banyak persoalannya.

“Terutama terkait dengan persoalan-persoalan aspirasi, kerakyatan, yang masih banyak rakyat merasa tidak terwakili dengan anggota-anggota DPR RI yang ada di parlemen,” kata Ujang yang dihubungi beritabuana.co di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Pengamat dari Universitas Al Azhar Indonesia ini mengungkit kekecewaan masyarakat, hanya pada saat kampanye pemilu lah calon-calon anggota DPR RI hadir, dan mereka itu datang, tetapi ketika mereka sudah menang, sudah terpilih, mereka menghilang.

Karena itu Ujang meminta anggota DPR RI menjadikan kritikan masyarakat menjadi sebuah koreksi dan menjadi refleksi bagi para anggota DPR RI yang saat ini menjabat untuk selalu peduli terhadap kepentingan publik, kepentingan rakyat apalagi kepentingan pemilih atau konstituennya.

“Tentu yang menjadi harus dievaluasi juga terhadap persoalan masih banyaknya korupsi yang menerpa para anggota DPR,” imbuhnya.

Belum lagi soal rendahnya kepuasan masyarakat terhadap DPR  disebut Ujang merupakan persoalan tersendiri. “Tentu kita  berharap di usianya yang ke-78 ini, DPR mampu berbenah dan melakukan evaluasi evaluasi, refleksi untuk bisa menghadirkan DPR RI yang bukan hanya reformatif, tetapi juga modern, melakukan transformasi terhadap perubahan dan perkembangan zaman,” ujar Ujang.

Artinya sambung dia, ke depan,  DPR harus peduli lagi dengan kepentingan publik, kepentingan masyarakat dalam konteks sama-sama bersama rakyat membangun bangsa ini.

Sebagai menurut Ujang, tugas DPR adalah bagaimana salah satunya bisa mensejahterakan masyarakat, bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya itu.

“Jadi bukan untuk memperkaya diri, keluarga bahkan kelompok dari partainya tetapi bagaimana bisa mensejahterakan rakyat Indonesia,  itu yang kita harapkan ke depan,” kata Ujang. (Asim)