BPJAMSOSTEK Kelapa Gading Lakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023

by
Kegiatan BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading lakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kelapa Gading telah melaksanakan  kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 yang berlangsung diR uang Pola Lt.5, Kecamatan Kelapa Gading.

Terkait kegiatan tersebut diperoleh hasil, Camat Kelapa Gading, Darmawan mengatakan, akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Paraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, kata Darmawan, dengan terbitnya Pergub No. 15/062023 pada pasal 5 nomor 2 (h) menerangkan bahwa Pekerja bukan penerima Upah yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah, meliputi rukun tetangga/rukun warga dan mitra kerja lainnya Keputusan Gubernur.

“Sehubungan hal itu, maka untuk kepesertaan ketua RT/RW akan dibayarkan menggunakan APBD dan untuk teknis peralihan segmentasi  bukan penerima upah,” jelas Darmawan.

Pada kesempatan ini Kakacab BPJAMSOSTEK Kelapa Gading
Ivan Sahat H Pandjaitan menegaskan, BPJAMSOSTEK bersedia hadir bila dibutuhkan untuk memberikan informasi/sosialisasi dan manfaat program

Selain itu, tuturnya, dalam rangka memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus RT/RW secara keseluruhan, diharapkan para  ketua RT/RW dapat membayarkan (sekretaris, bendahara serta bidang/seksi) pada segmen bukan penerima upah (BPU). (Ful)