Umumkan DCS, KPU Depok Harapkan Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas

by
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari beberapa partai politik, yang akan ikut kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg), Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, DCS Anggota DPRD Kota Depok yang telah pihaknya umumkan, merupakan yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami berharap dengan telah diumumkan DCS ini, masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas dan memantapkan pilihannya, memilih para calon wakil rakyat yang akan duduk di legislatif, dengan melihat jejak rekamnya, visi, misi dan program yang ditawarkannya, bukan karena money politic yang diberikannya,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, secara regulasi masih dimungkinkan adanya perubahan, baik nomor urut dan lainnya.

“Yang penting perubahannya itu, atas persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat,” paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Depok telah mengeluarkan pengumuman Nomor 386/Pl.0 1 .4-Pul327 612023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Depok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Depok Nana Shobarna itu menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Depok, mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, masyarakat harus memperhatikan hal-hal berikut.

Pertama, Masukan dan tanggapan masyarakat, tukasnya, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, lanjut Nana, Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok.

Melalui, website info pemilu KPU yaitu https:/finfopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Margonda No. 379 Pondok Cina Beji Kota Depok dan email: kpudepokinfo@gmail.com

Yang ketiga yakni, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Depok. (Rki)