Kejagung Periksa Sekretaris APEPI atas Skandal Emas

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi atas pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus berlangsung.

Kali ini, tim penyidik memanggil dan memeriksa EST, selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) sebagai saksi kasus tersebut. Langkah ini dilakukan penyidik usai memeriksa sejumlah importir dan eksportir emas, sekaligus pembuat perhiasan emas dan perusahaan tambang emas.

Meski demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail atas pemeriksaan EST terkait penyidikan skandal emas emas tersebut.

“Semua itu masih dalam rangkaian membuat terangnya tindak pidana (guna mencari tersangka – red),” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/8/20023), di Jakarta.

Sejauh ini tim penyidik belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan diantara para saksi yang telah dimintai keterangan juga tidak ada seorang pun yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Terakhir, tim penyidik juga telah memeriksa Direktur PT. Karya Utama Prima Mandiri yang berinisial AB.
Jika mengacu pada keterangan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam Raker bersama Jaksa Agung beberapa waktu lalu, ada dua kategori importir dan eksportir emas.

Kategori pertama, ada 8 importir (sekaligus eksportir) yang patut diduga impor emas batangan, namun dalam dokumen disebut emas bongkahan.

Mereka terdiri, PT Jardin Trako utama, PT. Aneka Tambang (Antam), PT. Lotus Lingga Pratama dan PT. Royal Rafles Capital.

Lainnya, PT. Viola Davina, PT. Indo Karya Sukses, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Prima Mandiri.

Kemudian, ada dua importir yang patut diduga memperoleh kemudahan impor emas melalui penerbitan dua surat intelijen dari Ditjen Bea dan Cukai juga terkait impor emas bongkahan.

Kedua perusahaan dimaksud, PT. Indah Golden Singnature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS). Kedua kantor IGS dan UBS bahkan sudah digeledah pada Rabu (10/5) silam.

Presdir PT. UBS Eddy Susanto Yahya adalah salah satu dari Importir yang telah diperiksa dan merupakan Ketua APEPI.

“Sabar ya bang. Kita sudah kantongi unsur perbuatan melawan hukum, seperti pencopotan label HS dari dokumen impor emas. Ini soal waktu saja,” kata salah seorang sumber, di Gedung Bundar, Kejagung.

Namun, dia mengingatkan objek penyidikan perkara emas tidak hanya soal impor dan ekspor emas, tapi juga soal kontrak karya pertambangan emas, pembelian emas dan lainnya.

“Jadi tunggu aja, bagaimana perkembangan penyidikan itu, ” ungkapnnya. Oisa