Pemkot Depok Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas

by
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati (foto: jk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, membeberkan alasan penyesuaian tarif pelayanan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang semula Rp. 2000 menjadi Rp. 10.000.

Kenaikan tarif tersebut, lantaran adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Mary menegaskan, Perwal penyesuaian tarif itu, belum berlaku pada 1 Agustus. Pasalnya, kesepakatannya 1-6 Agustus adalah, masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat.

“Jadi, kenaikan pelayanan Puskesmas, baru kami berlakukan mulai 7 Agustus,” ungkapnya, Jumat (4/8/ 2023).

Dasar perubahan tarif itu, katanya lantaran puskesmas sudah menjadi BLUD, sehingga perlu ada penyesuaian tarif pelayanan.

Ketika Puskesmas belum menjadi BLUD, namanya adalah retribusi, tidak menggunakan Perda.

“Sebelum jadi BLUD, Puskesmas pakai sistem retribusi. Setelah jadi BLUD kami berlakukan sistem tarif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Puskesmas saat ini jadi BLUD, dengan begitu Puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional, yang menjadi beban untuk operasional Puskesmas secara mandiri.

Dari sana, ujar Mary, Dinkes Kota Depok melakukan kajian dan perbandingan dengan wilayah Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor Bekasi dan Jakarta Selatan.

Hasilnya, ungkap Mary, tarif layanan Depok paling rendah di antara kota/kabupaten lainnya.

“Sehingga perlu ada penyesuaian tarif, untuk meningkatkan mutu layanan,” ucapnya

Selain itu, penyesuaian itu untuk mendorong masyarakat agar ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selama ini, masyarakat belum memerlukan, lantaran kalau sakit ke Puskesmas cuma bayar Rp 2.000, sehingga misal sakit parah dan harus dirujuk, mereka tinggal menggunakan Bansos.

“Kemampuan ikut JKN dan premi KIS sebesar Rp 35 ribu per bulan dan masyarakat belum memprioritaskan,” tuturnya

Ia pun meminta, masyarakat untuk memperhatikan kesehatan, karena merupakan modal yang harus dijaga supaya tetap sehat.

“Target universal health coverage 2024, artinya 85 persen warga depok sudah ikut JKN atau KIS, masyarakat Depok tertib administrasi,” jelasnya

Mary menambahkan, dalam Perwal baru dibedakan tarif untuk warga Depok dan non Depok, sehingga yang sudah lama tinggal Depok silahkan mengganti jadi KTP Depok.

“Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS kesehatan, karena tidak dikenakan biaya karena sudah dicover BPJS,” tegasnya.

Penyesuaian tersebut, katanya, terasa bagi pasien umum, sebab sebagian besar pasien puskesmas adalah peserta BPJS.

Dan tarif tersebut, menyesuaikan Permenkes no 3 2023 tentang standar tarif.

“Jadi BPJS, kita sesuaikan juga dengan Perwal. Jangan sampai BPJS melahirkan tarif sekian tapi tarif kita masih lebih rendah,” pungkasnya. (Rki)