Karantina Pertanian Wilker PLBN Motaain Musnahkan 480 Kg Media Pembawa Hama

by
Persiapan sebelum pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Karantina Pertanian Wilker PLBN Motaain BKP Klas I Kupang musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (HPHK/OPTK), dengan total sebanyak 480 Kg.

Hal ini disampaikan Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Khaeruddin,
usai acara pemusnahan di Wilker PLBN Motaain, Jumat (4/8/2023).

Menurut Khaeruddin, Tindakan pemusnahan produk ilegal ini sebagai langkah mitigasi risiko, dalam pencegahan penyakit berbahaya strategis,.yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam di NTT.

“Akhir akhir ini terdapat beberapa kasus penyakit yg perlu di waspadai bersama seperti PMK, LSD dan AFS, sehingga tidak menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi perekonomian masyarakat NTT,” tegas Khaeruddin.

Secara rinci Khaerudin mengungkapkan, 480 Kg Media Pembawa HPHK/OPTK yang dimusnahkan yaitu 107 kg sosis ayam, 7 kg sosis babi, 10 kg olahan daging babi kering, 5 kg olahan daging sapi kering dengan berbagai merk produksi asal Brasil dan 10 kg Beras, 5 kg Kacang merah.

“Tindakan Karantina Penahanan, Penolakan, maupun Pemusnahan ini didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 ayat 1,” jelasnya.

Didalam UU tersebut, kata Khaeruddin, disebutkan orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa ke dalam wilayah NKRI diwajibkan untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;

“Memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian,” jelas dia..

Yang pasti, tambah Khaeruddin, melengkapi dokumen lain yang di persyaratkan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tindakan karantina pertanian yang dilakukan di wilayah PLBN Motaain ini berkat kerjasama yang baik antar instansi terkait di yang terdiri dari Karantina Pertanian, Bea Cukai, Imigrasi, KKP, Karantina Ikan, Satgas Pamtas RI-RDTL, Kepolisian dan BNPP. (*/iir)