Panji Gumilang Ditahan Tidak Kooperatif dan Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

by
Panji Gumilang. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan ancaman hukuman yang dijatuhkan kepadanya di atas 5 tahun penjara. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” tutur Djuhandhani.

Kemudian, lanjut Djuhandhani, penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya. Penyidik juga khawatir Panji Gumilang mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” jelas Djuhandani.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, katanya, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Kds)