LPP RRI dan BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by
Penandatanganan nota kesepahaman antara LPP RRI dengan BPJAMSOSTEK terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pada Rabu (12/7/2023)  telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPP RRI dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pegawai bukan pegawai negeri sipil PBPNS di lingkungan LPP RRI.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ dengan 72 Kepala Satuan Kerja LPP RRI se Indonesia sebagai tindak lanjut dari MoU antara LPP RRI dengan BPJAMSOSTEK.

Dalam siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Senin (31/7/2023) mengungkapkan Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo menyampaikan rasa antusiasnya terkait kerja sama yang dijalin antara kedua belah pihak mengingat perlindungan jaminan sosial adalah hak semua pekerja, termasuk PPPK dan PBPNS di lingkungan LPP RRI.

Menurutnya, dengan didaftarkannya kedua unsur tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka sekarang tidak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena sudah dijamin dan dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. I Hendrasmo juga menyatakan mendukung penuh kerjasama dan kepesertaan program bpjs ketenagakerjaan di lingkungan LPP RRI

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK JKM JHT JP dan yang terbaru adalah JKP. Bahkan perlindungan sekarang tidak hanya bagi segmen penerima upah tapi juga segmen bukan penerima upah (BPU).

“Sehingga hari ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diberikan bagi semua pekerja pelaku usaha dari semua bidang,” kata Deny Yusyulian seraya berharap dengan dijalinnya kerja sama ini tentu seluruh PPPK dan PBPNS.

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ sangat mendukung atas kerjasama ini. Selain itu  berharap ke depannya, RRI dapat menjembatani dan menjadi contoh bagi badan penyiaran radio di seluruh Indonesia terkait perlindungan yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*/Ful)