Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan di Ancol

by
Polsek Pademangan Ungkap Pengeroyokan Wartawan di Ancol. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap 6 orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023) lalu.

Kejadian ini sempat viral di media sosial akun Instagram, dan anggota Reskrim pun bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengetahui identitas para pengeroyok terhadap korban.

“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para rerangka,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta Utara, Selasa (25/7/2023).

Ia mengungkapkan, para tersangka yang diamankan adalah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur,” ujarnya.

Binsar menuturkan, dari pengungkapan kasus ini. Ada 2 orang korban yang menjadi dikeroyok oleh para tersangka yakni ANT (18) dan seorang lagi MS (24) seorang wartawan yang sedang meliput keributan di pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol.

“Saat meliput, salah seorang tersangka (MOK) langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya, saat bangun Korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” jelasnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa baju, jaket, dan bukti video (rekaman) saat kejadian.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, 4 tersangka dewasa dijerat dengan Pasa 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, sedang 2 orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.(CS)