Pengamat Sebut OTT Tetap Diperlukan, Bukannya Dikendorkan

by
Adilsyah Lubis, pegiat anti korupsi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat hukum dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis mengatakan, operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dikendorkan, dikurangi atau pun dieleminir. OTT tersebut tetap diperlukan untuk menimbulkan efek  jera bagi seluruh aparatur sipil negara maupun para penyelenggara negara.

“OTT dilakukan untuk maksud dan tujuan pemberantasan korupsi. Salah satunya warning kepada semua penyelenggara negara supaya berhati-hati dan ada rasa takut tidak melakukan korupsi,” kata Adilsyah menjawab beitabuana.co di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Adilsyah ikut angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan tentang pemberantasan korupsi yang sat ini masih ramai jadi perhatian masyarakat. Belum lama ini, Luhut memberi penilaian, makin sedikit OTT, kerja KPK semakin baik.

Dibagian lain, Luhut mengatakan juga merasa heran penindakan korupsi di Indonesia masih dibanggakan dengan banyaknya kegiatan OTT.

Lebih jauh Adilsyah mengatakan, OTT tetap diperlukan oleh KPK  dan berjalan sesuai aturan yang sudah ada. Namun dia menyarankan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK ssbagai lembaga negara yang mendapat tugas pemberantasan rasuah, ikut melakukan penyuluhan dan bimbingan anti korupsi terhadap masyarakat, khususnya kepada semua aparatur sipil negara dan pejabat negara.

“Bagaimana pun, korupsi adalah perbuatan melanggar hukum yang berakibat pada kerugian negara serta masyarakat ikut kena imbasnya. Jadi menurut saya, penindakan dan pencegahan korupsi berjalan beriringan, OTT tetap jalan, penyuluhan, pendidikan dan pencerahan anti korupsi juga dilaksanakan, ini akan lebih efektif dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Adilsyah menghargai pendapat dari Luhut Binsar Panjaitan. Namun demikian, ia menyarankan agar jenderal purnawirawan TNI ini lebih fokus memikirkan tupoksinya, yang memang begitu berat.

“Soal pemberantasan korupsi, biar lah itu menjadi urusan aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan agung dan KPK, mereka lebih tahu dan lebih ahli bagaimana mengatasi korupsi di Indonesia,” tutup Adilsyah. (Asim)