Banyak Data DTKS Tidak Sesuai, Pemprov Sulut Diminta untuk Terbitkan Perda

by
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania. (Foto: Pemberitaan DPR)

BETITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menerbitkan Peraturan Daerah peraturan daerah (Perda) terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Ketika kami ada wawancara dan bertemu dengan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, banyak hal terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak sesuai dengan keluarga penerima manfaat,” ucap Ina Ammania  usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII di Kota Manado, Provinsi Sulawasi Utara, Sabtu (15/07/2023).

Lebih lanjut, kata Ina, Perda terkait DTKS diharapkan bisa menjadi pendamping program keluarga harapan (PKH). “Pemerintah juga bisa mengeluarkan (menerbitkan) surat Peraturan Daerah (Perda) untuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ini bisa menindaklanjuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak layak untuk menerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya.

Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mendapatkan masukan soal kekerasan seksual yang tidak di-cover BPJS. “Ini oleh-oleh yang akan kami bawa Pemerintah Pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena (korban kekerasan seksual) tidak di-cover oleh BPJS sehingga membuat masalah dan tidak ada penyelesaian terhadap korban,” kata Ina Amania.

Legislator Dapil Jawa Timur mengatakan pihaknya juga membahas soal pemberangkatan jamaah haji lanjut usia (Lansia) tanpa pendamping hingga pembatalan akibat sakit. “Jamaah haji Lansia tidak ada pendampingan dan juga Lansia yang mengalami pembatalan. Karena, satu, adalah sakit kronis, dan yang kedua adalah karena hamil. Mungkin ini nanti akan kita bahas di dalam Undang-Undang (UU) Haji yang baru,” katanya.

Dengan demikian, Ina juga berharap semua pihak terkait bisa saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang ada di Sulawesi Utara. “Closing statement dari saya, (yaitu) semoga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan jamaah selalu kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan jamaah, dan dengan Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian Sosial sehingga masyarakat Indonesia turut hadir,” tutupnya. (Kds)