Kejari Jaksel Tetapkan Tersangka Korupsi PLN

by
by
Mertua dan menantu jadi tersangka korupsi pembayaran tagihan listrik saat dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pimpinan Cabang Bank Mandiri Mega Kuningan, UA (Untung Arifin) bersama Direktur Utama PT Evolitera Envo Media, PAM (Panji Agus Mutaqqin) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), karena diduga terbukti menggelapkan dana pembayaran listrik masyarakat ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hubungan keduanya merupakan mertua dan menantu yang diduga saling kompak mengkorupsi dana tersebut, dan kini langsung ditahan tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus M Arif Abdillah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari Senin (10/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kedua tersangka yakni UA dan PAM ditahan tim penyidik di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2023.

“Penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan, karena untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Syarif seraya menyebutkan keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprint) Nomor:
PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2022 untuk tersangka UA dan Nomor: PRIN-02 /M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 untuk tersangka PAM.

Sedangkan kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

“Berdasakan bukti-bukti dan fakta saat dilakukan pengumpulan data dan permintaan keterangan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum tersangka UA yang sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS) dan tersangka PAM,” ujar Syarif menambahkan.

Sedang modusnya, lanjut Syarif, yaitu kedua tersangka membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. “Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya.

Syarif menyebutkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut pihaknya kemudian menerbitkan surat penyidikan Nomor : PRIN-
06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 dan dilanjutkan menetapkan UA dan PAM sebagai tersangka setelah memeriksa 13 orang saksi.

Adapun keduanya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-
01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama Untung Arifin dan Nomor : B-
02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.

Dalam kasus ini kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Oisa